polisi mengamankan seorang pria berinisial F (35) beserta barang bukti sabu seberat 263,62 gram.

Polres Kukar Bongkar Peredaran Sabu 263 Gram di Tenggarong Seberang, Satu Pelaku Ditangkap

Penulis : SultanAL

TENGGARONG – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial F (35) beserta barang bukti sabu seberat 263,62 gram.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 18.30 Wita di pinggir Jalan Perjiwa, Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Adiguna, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat total 263,62 gram,” ujar AKP Yohanes Adiguna.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui kerap melakukan transaksi sabu di pinggir jalan dengan menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan profiling dan pemantauan intensif sejak awal Januari 2026, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

Saat penangkapan, tersangka sempat membuang sebuah plastik kresek hitam. Setelah diperiksa, plastik tersebut berisi satu bungkus mie instan yang di dalamnya terdapat satu paket sabu. Penggeledahan lanjutan menemukan sabu lainnya yang disimpan dalam bungkus rokok serta kardus mie instan.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa enam bungkus mie instan, dua plastik hitam, satu unit handphone, uang tunai Rp5 juta, satu unit sepeda motor , serta satu bungkus rokok.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial W, yang berdomisili di wilayah Makroman, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.

AKP Yohanes Adiguna menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara. Kasus ini akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Foto : ist

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram