Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1,4 Kilogram di Kukar, Tiga Orang Diamankan

Bebaca.id TENGGARONG – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas daerah. Dari dua pengungkapan terpisah, aparat menyita barang bukti sabu dengan total berat sekitar 1,4 kilogram yang ditaksir bernilai Rp2,1 miliar.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Catur Prasetya Polres Kukar, Kamis (22/1/2026). Operasi dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar menjelaskan, jaringan ini menjalankan modus transaksi tanpa pertemuan langsung dengan memanfaatkan sistem titik lokasi. Peredaran melibatkan kurir lapangan serta pengendali yang berada di luar wilayah Kutai Kartanegara.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (11/1/2026). Seorang pria berinisial F (36) ditangkap di kawasan Jalan Separi Besar, Desa Suka Maju, Tenggarong Seberang. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu seberat lebih dari 100 gram beserta sejumlah perlengkapan pendukung dan satu unit sepeda motor.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada pelaku lain berinisial A atas perintah T yang berada di Samarinda. Keduanya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Khairul.

Kasus kedua terungkap pada Sabtu (17/1/2026) dengan penangkapan tersangka F (35) di Jalan Perjiwa, Tenggarong Seberang. Polisi menemukan tujuh paket sabu seberat sekitar 263 gram yang disembunyikan menggunakan kemasan tidak mencolok, serta uang tunai dan kendaraan roda dua.

Dari pengembangan kasus tersebut, petugas bergerak ke sebuah rumah kontrakan di Gang Haji Salman, Kecamatan Sambutan, Samarinda. Di lokasi itu, polisi mengamankan tersangka G (35) dan menyita lebih dari satu kilogram sabu, alat press plastik, timbangan digital, uang tunai, serta satu unit mobil. Seorang terduga pemasok berinisial L juga telah ditetapkan sebagai buronan.

Total tiga tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp2 miliar.

Kapolres menegaskan peran penting masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Ia mengimbau warga untuk aktif memberikan informasi jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan demi menekan peredaran narkotika dan menjaga keamanan wilayah,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram