Follow:

Baca Berita Terbaik di sini!

Search
Close this search box.
Foto: Penangkapan pengusaha di Loa Kulu yang cabuli anak karyawannya. (Ist)
Foto: Penangkapan pengusaha di Loa Kulu yang cabuli anak karyawannya. (Ist)

Cabuli Anak Karyawan sebanyak 6 kali, Pengusaha Pupuk Kandang di Loa Kulu Ditangkap!

Kutai Kartanegara – Seorang pengusaha pupuk kandang di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak karyawannya yang masih berusia 14 tahun.

Peristiwa ini terungkap saat orang tua korban menemukan pesan singkat tidak senonoh yang dikirimkan oleh pelaku kepada anaknya.

Setelah membaca pesan tersebut, orang tua korban segera menyadari bahwa anak mereka telah menjadi korban tindakan asusila. Tanpa menunggu lama, mereka melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu pada Senin (12/08/2024).

Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika, yang didampingi oleh Kepala Unit Reskrim Aiptu Ferindra Dwi Laksono, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan pencarian terhadap pelaku.

Namun saat itu, rupanya pelaku sedang ada di luar kota.

Pada Rabu pagi (14/08/2024), tim dari Polsek Loa Kulu akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, tim Polsek Loa Kulu bergerak cepat untuk menangkap pelaku di kediamannya. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Rachmat Andika.

Selama pengungkapan kasus asusila ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dipakai korban saat kejadian serta sebuah video berdurasi satu menit.

Video tersebut memperlihatkan tindakan tidak senonoh yang dilakukan pelaku. Meskipun pelaku belum melakukan persetubuhan, ia diduga telah mencium dan melancarkan tindakan tak senonoh lainnya pada malam hari.

“Pelaku mencium dan tindakan tak senonoh lainnya, tapi belum melakukan persetubuhan. Pelaku melakukan hal itu pada malam hari,” katanya.

Kasus asusila ini juga mendapatkan perhatian oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur (Kaltim), yang turut mendampingi korban.

Ayu Rusniawati Aisyahfitri, yang merupakan perwakilan Biro Hukum TRC PPA Kaltim, pun memaparkan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak enam kali dari Juli hingga Agustus 2024.

“Selama ini, korban dan ibunya tinggal di kediaman pelaku. Pelaku memang meminta ibu korban beserta anaknya untuk tinggal di rumahnya dengan alasan menjaga rumah dan memudahkan urusan pekerjaan,” paparnya.

“Namun, pada kenyataannya, pelaku seringkali tidak berada di rumah, dan saat pulang, dia memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan aksinya,” sambungnya.

TRC PPA Kaltim akan terus memberikan pendampingan kepada korban, terutama untuk memulihkan kondisi psikologisnya yang terguncang akibat kejadian ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 76e juncto Pasal 82, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram