Follow:

Baca Berita Terbaik di sini!

Search
Close this search box.
Foto: Bupati Kukar Edi Damansyah.
Foto: Bupati Kukar Edi Damansyah.

Polemik Pencalonan Petahana di Pilkada Kukar 2024, Begini Kata Tim Hukum Edi-Rendi!

Kutai Kartanegara – Di tengah hiruk-pikuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara 2024, pasangan calon bupati Edi Damansyah dan wakil bupati Rendi Solihin, berada di bawah sorotan tajam.

Sebagai calon petahana, Edi Damansyah pun menghadapi tantangan besar ketika sejumlah pihak, termasuk Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengangkat isu terkait kelayakan pencalonannya.

Edi Damansyah bukanlah nama asing di Kutai Kartanegara. Politikus dari PDI Perjuangan ini pertama kali mencuri perhatian publik ketika menggantikan posisi Rita Widyasari sebagai Plt Bupati Kutai Kartanegara.

Setelah Rita tersandung kasus gratifikasi dan ditangkap oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Edi menjabat sebagai Plt dari April 2018 hingga Februari 2019, sebelum akhirnya dilantik menjadi Bupati definitif pada periode 2019 hingga 2021.

Namun, jalan ia untuk maju kembali di Pilkada tahun 2024 memang tak mulus. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023, MAKI menegaskan bahwa Edi tidak dapat mencalonkan diri lagi.

Putusan tersebut menekankan bahwa masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih, termasuk bagi mereka yang menjabat sebagai Plt, dihitung sebagai satu periode penuh. Ini berarti, pencalonan Edi dianggap bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Di sisi lain, tim hukum pasangan Edi-Rendi, yang dipimpin oleh Erwinsyah, tidak tinggal diam. Mereka dengan tegas menyatakan bahwa ada kesalahpahaman terkait definisi dan interpretasi masa jabatan Plt.

Menurut Erwinsyah, publik harus diberikan pemahaman yang jelas mengenai perbedaan antara penjabat sementara, pelaksana tugas, dan kepala daerah definitif. Tim hukum ini menekankan, pencalonan Edi Damansyah tetap sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Di sini publik harus diberikan penjelasan yang gamblang, tentang menjabat secara definitif, penjabat sementara, dan Plt (pelaksana tugas),” ujarnya, Sabtu (31/8/2024).

Tantangan bagi Edi Damansyah tidak berhenti di situ. Terbitnya Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun 2024 semakin memperkuat posisi Edi.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa kedudukan pelaksana tugas kepala daerah tidak termasuk dalam ketentuan yang mengatur masa jabatan kepala daerah, sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk melarang pencalonan Edi.

“Surat Edaran Bawaslu ini menegaskan tafsir yang sempat dipertanyakan publik beberapa waktu lalu, dan sekarang semua menjadi jernih,” terang Erwinsyah.

Bukan tim Edi-Rendi yang menafsirkan, tapi langsung dari pengawas pemilu. Atas dasar itu, Erwinsyah menegaskan bahwa pihaknya akan tunduk dengan konstitusi, seperti kata Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

“Kami tunduk dengan konstitusi di negara ini,” tegasnya.

Di tengah polemik ini, pasangan lain yang juga telah mendaftar untuk Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara adalah Dendi Suryadi-Alif Turiadi dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, dan pasangan independen Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais.

Meski di tengah isu hukum yang melibatkan pencalonan Edi Damansyah, masing-masing pasangan siap bersaing untuk mendapatkan dukungan masyarakat di Kutai Kartanegara.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram