Penulis : SultanAL
TENGGARONG – Sengketa lahan antara kelompok tani dan pihak perusahaan di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), kembali mencuat ke permukaan. Persoalan yang berlarut sejak 2023 itu kini menjadi sorotan serius Komisi I DPRD Kukar. Dewan meminta agar penyelesaiannya dilakukan dengan cara kekeluargaan dan tetap mengedepankan keadilan bagi masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Wandi, mengatakan konflik lahan di Kelurahan Handil Baru sebenarnya sudah beberapa kali dibahas dalam rapat dewan. Namun hingga kini, belum ada titik terang.
“Permasalahan lahan di Kelurahan Handil Baru ini sebenarnya sudah lama, tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian. Padahal sudah beberapa kali dibahas di DPRD,” ujar Wandi usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (13/10/2025).
Menurut Wandi, inti persoalan terletak pada status kepemilikan lahan. Di satu sisi, perusahaan mengklaim memiliki legalitas pengelolaan yang sah. Sementara di sisi lain, kelompok tani berpegang pada bukti tanam tumbuh dan surat dari kesultanan yang menjadi dasar aktivitas mereka di area tersebut.
“Kalau menurut saya pribadi, perusahaan tidak salah karena mereka sudah memiliki dasar legalitas. Namun pihak petani atau kelompok tani ini berpegang pada surat dari kesultanan,” jelasnya.
Lahan yang dipersengketakan diperkirakan mencapai 8 hingga 10 hektare. Komisi I memberikan waktu satu minggu bagi kedua belah pihak untuk mencari solusi secara musyawarah. Jika tidak ada hasil, dewan akan menjadwalkan RDP lanjutan.
“Kami beri waktu satu minggu untuk menyelesaikan secara baik-baik antara perusahaan dan kelompok tani. Kalau dalam waktu itu tidak ada hasil, maka kami akan jadwalkan kembali RDP lanjutan,” pungkasnya.



