Penulis : SultanAL
TENGGARONG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta penyampaian nota pengantar tiga Raperda baru oleh pemerintah daerah , Jumat (31/10/2025.)
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyampaikan bahwa paripurna pertama membahas laporan Pansus atas tiga Raperda, yakni Raperda penyertaan modal aset Pelabuhan Amborawang kepada PT Tunggang Parangan, penyertaan modal Graha 165 yang juga akan diserahkan pengelolaannya ke PT Tunggang Parangan, serta Raperda Kawasan Tanpa Rokok.
“Tiga Raperda itu saat ini masih membutuhkan proses harmonisasi dan fasilitasi di tingkat provinsi. Pansus telah menyampaikan laporan, dan proses akan dilanjutkan melalui rapat-rapat di Badan Pembentukan Peraturan Daerah,” ujar Ahmad Yani.
Ia memastikan ketiga Raperda tersebut akan disahkan menjadi Perda setelah seluruh proses administrasi di tingkat provinsi selesai.
Sementara pada paripurna berikutnya, pemerintah daerah menyampaikan nota pengantar tiga Raperda baru untuk masuk dalam pembahasan DPRD.
Ahmad Yani menegaskan komitmen DPRD Kukar menyelesaikan seluruh program pembentukan Perda tahun 2025 tanpa ada tunggakan.
“Kami pastikan seluruh program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 tuntas. Tidak ada tunggakan, semuanya dibahas dan menunggu pengesahannya,” tegasnya.
Melalui upaya tersebut, DPRD Kukar berkomitmen memastikan efektivitas dan kelancaran proses legislasi daerah demi mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Intinya tuntas kami pastikan, saya sebagai Ketua DPRD memastikan
seluruh program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 itu tuntas setuntas-tuntasnya dan tidak ada tunggakan,” pungkasnya.



