Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi

Kejari Tenggarong Tahan Empat Tersangka Korupsi Sentra UKM Jonggon Jaya

TENGGARONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Factory Sharing pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar). Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2 miliar.

Pada Kamis (4/12/2025), Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus resmi menahan empat tersangka terkait proyek Tahun Anggaran 2022 tersebut.

Plh Kepala Kejari Kukar, Heru Widjatmiko, menyebutkan keempat tersangka masing-masing yakni ENS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Koperasi dan UKM Kukar,S Komisaris CV Pradah Etam Jaya,EH Project Manager CV Pradah Etam Jaya Cabang Tenggarong sekaligus beneficial owner,AMA, Direktur Cabang CV Pradah Etam Jaya selaku penyedia pekerjaan

“Para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Samarinda, terhitung sejak 4 hingga 23 Desember 2025,” ujar Heru.

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan berlandaskan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP. Penahanan diperlukan karena para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Selain itu, pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun.

Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau pihak lain, serta menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan maupun posisi mereka. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.017.834.934, sesuai Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor R-6/O.4.7/Hkp.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram