Plh Kajari Kukar, Heru Widjatmiko,

Pemkab Kukar Dorong Efektivitas Pengelolaan Jasa Konstruksi Dan Asuransi Tenaga Kerja

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Barang/Jasa untuk Mendukung Kesejahteraan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Senin (8/12/2025). Forum ini mempertemukan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari BPJS Ketenagakerjaan, penyedia jasa konstruksi, hingga perangkat daerah terkait.

Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, yang hadir memberi arahan sekaligus menjadi narasumber, menegaskan bahwa FGD ini digelar untuk memperkuat pemahaman soal kewajiban perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja, khususnya di sektor jasa konstruksi.

“Di sektor jasa konstruksi ada berbagai jenis pekerja buruh harian, borongan, hingga PKWT. Ini yang menjadi perhatian kita agar mereka mendapatkan jaminan keselamatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan kematian,” ujar Taufik.

Ia menekankan, setiap penyedia jasa konstruksi yang mengerjakan proyek pemerintah wajib memenuhi ketentuan dasar terkait pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Penilaian tidak lagi berdasarkan jumlah pekerja, melainkan nilai kontrak proyek.

“Kontraktor yang sudah mendapatkan pekerjaan harus segera membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjanya. Dasar perhitungannya adalah nilai proyek yang dimiliki, kemudian dipersentasekan,” jelasnya.

Taufik menilai masih banyak aspek teknis yang perlu dipahami para penyedia jasa. Karena itu, Pemkab Kukar bersama BPJS Ketenagakerjaan akan menjadwalkan pertemuan lanjutan untuk memberikan penjelasan lebih komprehensif.

Terkait besaran persentase iuran yang dihitung dari nilai proyek, Taufik menyebut setiap klasifikasi pekerjaan memiliki ketentuan berbeda.

“Variasinya cukup banyak. Penjelasan detailnya nanti disampaikan langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan agar semuanya benar-benar memahami,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram