Penulis : SultanAL
TENGGARONG – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api pada malam pergantian Tahun Baru.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus bentuk empati terhadap kondisi nasional yang saat ini masih berfokus pada penanganan bencana di sejumlah wilayah Indonesia.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar mengatakan, hingga kini belum ada pihak yang mengajukan izin penjualan maupun penggunaan kembang api di wilayah Kukar.
“Ya, sampai saat ini belum ada yang melakukan perizinan. Mabes Polri juga telah menyampaikan adanya larangan terhadap penggunaan kembang api,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Polres Kukar akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan langsung kepada masyarakat agar tidak menggelar aktivitas kembang api, khususnya pada malam Tahun Baru.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana perayaan yang aman, tertib, dan tetap kondusif.
“Nanti kami akan mengimbau seluruh masyarakat, mengingat situasi saat ini Indonesia sedang fokus pada penanganan bencana. Kami berharap masyarakat tidak melaksanakan kegiatan kembang api pada malam Tahun Baru,” jelasnya.
AKBP Khairul Basyar menambahkan, pihak kepolisian berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi imbauan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban umum. Menurutnya, perayaan Tahun Baru tetap dapat dilakukan secara sederhana tanpa mengurangi makna kebersamaan.
Selain itu, Polres Kukar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas selama momentum pergantian tahun, agar perayaan dapat berlangsung aman dan nyaman.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan tertib dengan tidak menyalakan kembang api saat malam Tahun Baru,” tutupnya.



