Penulis : SultanAL
TENGGARONG – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi penanda berakhirnya hukum pidana warisan kolonial Belanda. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 dan menjadi tonggak penting kedaulatan hukum pidana nasional.
Dekan Fakultas Hukum, Jamaluddin, menilai penerapan KUHP baru sebagai langkah strategis dalam memperkuat identitas hukum Indonesia yang berakar pada nilai-nilai bangsa.
“Ini menandakan berakhirnya hukum kolonial,” ujarnya, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Jamaluddin, salah satu perubahan paling mendasar dalam KUHP baru adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup di tengah masyarakat (the living law), termasuk hukum adat. Pengakuan ini membuka ruang penerapan sanksi sosial sebagai alternatif pemidanaan untuk perkara tertentu.
“KUHP baru ini menunjukkan kedaulatan hukum pidana kita. Perbedaannya sangat signifikan karena mengakui hukum yang hidup di masyarakat, seperti hukum adat. Bahkan dimungkinkan adanya hukuman sosial,” jelasnya.
Selain itu, KUHP baru juga memperkenalkan konsep pertanggungjawaban pidana korporasi. Hal ini sebelumnya tidak dikenal dalam KUHP lama yang hanya menitikberatkan pada pertanggungjawaban individu.
“Di KUHP lama tidak dikenal tindak pidana korporasi. Sekarang, korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Jamaluddin.
Perubahan mencolok lainnya terdapat pada pengaturan pidana mati. Jika sebelumnya bersifat mutlak, kini pidana mati diberlakukan secara bersyarat.
“Dalam KUHP baru, pidana mati akan dievaluasi selama 10 tahun. Jika terpidana berkelakuan baik, hukumannya bisa dialihkan menjadi penjara seumur hidup,” ungkapnya.
KUHP baru juga memberi ruang pengalihan pidana dengan ancaman di bawah lima tahun menjadi sanksi sosial. Menurut Jamaluddin, pendekatan ini sejalan dengan praktik di sejumlah negara yang mengakomodasi nilai-nilai sosial dalam sistem hukumnya.
“Pidana di bawah lima tahun bisa dialihkan menjadi sanksi sosial. Ini seperti sistem common law yang mengakui hukum yang hidup di masyarakat,” tambahnya.
Dari sisi struktur, KUHP baru disederhanakan dari tiga buku menjadi dua buku, yakni ketentuan umum dan tindak pidana. Istilah pelanggaran dan kejahatan juga dihapus.
“Sekarang semuanya dikategorikan sebagai tindak pidana. Tidak ada lagi pemisahan antara pelanggaran dan kejahatan,” jelasnya.
Ia menegaskan, perubahan tersebut berdampak pada proses pemidanaan yang lebih fleksibel dan kontekstual.
“Pemberian sanksi harus mengakomodasi nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Jangan sampai nilai sosial itu diabaikan,” ujarnya.
Sementara dalam aspek hukum acara pidana, Jamaluddin menyebut jenis alat bukti masih tetap mengacu pada ketentuan lama. Namun, proses perolehannya diperketat.
“Alat bukti tetap lima, tetapi tata cara perolehannya diatur lebih rinci agar tidak terjadi kriminalisasi,” tegasnya.
Terkait pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang menuai polemik, Jamaluddin mengakui ketentuan tersebut masih menjadi perdebatan publik.
“Bentuk penghinaan itu harus dilihat unsur-unsurnya. Kritik tentu tidak bisa serta-merta dianggap sebagai penghinaan,” katanya.
Ia menilai, dinamika politik tidak bisa dilepaskan dari lahirnya setiap produk hukum.
“Produk hukum yang lahir di era tertentu pasti memuat kepentingan-kepentingan tertentu,” pungkasnya.



