Penulis : SultanAL
TENGGARONG — Aksi penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) digelar puluhan mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Senin (19/1/2026).
Aksi yang berlangsung di halaman gedung DPRD Kukar sempat diwarnai ketegangan. Mahasiswa mendesak agar anggota dewan segera menemui mereka secara langsung. Namun hingga hampir satu jam aksi berlangsung, tidak ada satu pun legislator yang turun ke lapangan. Situasi tersebut memicu adu argumen antara massa aksi dengan aparat kepolisian serta petugas keamanan DPRD.
Dalam orasinya, mahasiswa secara tegas menyatakan penolakan terhadap perubahan mekanisme Pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD. Mereka menilai wacana tersebut berpotensi menjauhkan rakyat dari hak partisipasi politik.
Koordinator Lapangan aksi, Rangga Bahtiar, menegaskan bahwa demokrasi harus tetap berlandaskan kedaulatan rakyat. Menurutnya, pemilihan kepala daerah tidak boleh dikendalikan oleh kepentingan elite politik.
“Demokrasi harus berpihak kepada rakyat, bukan malah menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan,” ujarnya di sela aksi.
Mahasiswa juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD Kukar. Di antaranya meminta DPRD berkomitmen menjaga marwah demokrasi, menyampaikan aspirasi penolakan tersebut ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah pusat, serta memberikan bukti tertulis berupa surat resmi pengiriman aspirasi sebagai bentuk transparansi.
Selain itu, mahasiswa mendesak enam fraksi di DPRD Kukar untuk menyatakan sikap secara tertulis terkait penolakan wacana Pilkada melalui DPRD. Mereka menilai penting adanya kejelasan sikap masing-masing fraksi agar tidak terjadi politisasi aspirasi publik.
“Kami ingin mendengar langsung sikap seluruh fraksi, bukan hanya pimpinan. Ini untuk memastikan aspirasi rakyat benar-benar diperjuangkan,” kata Rangga.
Mahasiswa juga mempertanyakan apakah fraksi-fraksi di DPRD benar-benar mewakili kepentingan rakyat atau hanya kepentingan partai politik. Mereka memberikan batas waktu 3×24 jam bagi fraksi-fraksi untuk menyampaikan pernyataan tertulis setelah surat tuntutan ditandatangani.
Sementara itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyatakan bahwa pihaknya juga menolak keras wacana Pilkada melalui DPRD. Ia menilai perubahan sistem tersebut harus mendapatkan persetujuan masyarakat secara luas.
“Ini menyangkut kepentingan seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Kukar,” ujarnya.
Ahmad Yani menambahkan, enam fraksi di DPRD Kukar telah sepakat menolak wacana tersebut dan akan menyampaikan sikap resmi kepada partai politik masing-masing untuk dibahas lebih lanjut.



