Mahasiswa Unikarta Gagal Terima Beasiswa GratisPol, Kampus Jelaskan Aturan Pergub

Bebaca.id TENGGARONG – Sejumlah mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) harus menelan kekecewaan setelah status mereka sebagai calon penerima Beasiswa GratisPol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dinyatakan batal pada tahap registrasi pembayaran.

Padahal sebelumnya, para mahasiswa tersebut sempat diumumkan lolos sebagai penerima bantuan pendidikan. Namun saat memasuki proses administrasi lanjutan, nama mereka tidak lagi tercantum dalam daftar penerima aktif.

Salah satu mahasiswa Unikarta, Davi, mengatakan bahwa pada pengumuman awal akhir 2025 lalu, terdapat tiga mahasiswa Unikarta yang dinyatakan memenuhi syarat menerima Beasiswa GratisPol. Akan tetapi, ketika proses registrasi pembayaran dimulai, status tersebut berubah.

“Begitu kami cek saat registrasi, nama kami sudah tidak terdata lagi sebagai penerima,” kata Davi, Kamis (22/1/2026).

Ia mengungkapkan, alasan pembatalan yang disampaikan berkaitan dengan status kelas eksekutif atau kelas khusus serta faktor usia yang melebihi 25 tahun. Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak konsisten.

“Masih ada mahasiswa dari kelas khusus yang tetap menerima beasiswa. Itu yang membuat kami mempertanyakan kejelasan aturannya,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Kemahasiswaan Unikarta, Budi Yusuf, menegaskan bahwa pelaksanaan Beasiswa GratisPol mengacu pada ketentuan resmi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur.

Dalam regulasi tersebut, mahasiswa dari kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, serta mahasiswa yang berusia di atas 25 tahun termasuk dalam kategori yang dikecualikan sebagai penerima beasiswa.

“Aturan itu sudah jelas tercantum dalam Pergub. Jadi memang ada kriteria tertentu yang tidak masuk dalam skema penerima,” jelas Budi.

Ia juga menekankan bahwa pihak kampus tidak memiliki kewenangan dalam proses seleksi penerima beasiswa. Seluruh tahapan pendaftaran dan verifikasi dilakukan langsung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui sistem daring.

“Kampus hanya berperan dalam sosialisasi. Meski begitu, kami tetap menampung aspirasi dan menyampaikan keluhan mahasiswa kepada pihak provinsi,” katanya.

Saat ini, lebih dari 300 mahasiswa Unikarta tercatat sebagai penerima Beasiswa GratisPol, baik dari kelas reguler maupun kelas khusus yang masih memenuhi syarat. Proses verifikasi pun masih terus berlangsung, termasuk penyesuaian data usia dan status perkuliahan.

“Jika dalam proses verifikasi ditemukan penerima yang tidak sesuai kriteria, maka dana beasiswa berpotensi diminta untuk dikembalikan sesuai ketentuan. Ini masih kami koordinasikan dengan pihak provinsi,” tambahnya.

Sebagai langkah antisipasi, pihak kampus menahan sementara proses registrasi bagi mahasiswa yang terindikasi tidak memenuhi syarat, meskipun dana beasiswa telah masuk ke rekening universitas.

“Dana itu tidak kami gunakan dulu. Daripada nanti mahasiswa terbebani pengembalian dana, sementara registrasinya kami tunda,” jelas Budi.

Ia juga meluruskan pemahaman terkait besaran bantuan Beasiswa GratisPol. Menurutnya, program tersebut hanya menanggung biaya UKT atau SPP, sehingga nominal bantuan berbeda antar program studi.

“Ada yang menerima Rp2,9 juta, ada juga Rp3,1 juta. Itu menyesuaikan dengan prodi masing-masing,” ujarnya.

Selain itu, Beasiswa GratisPol tidak mencakup biaya masuk perguruan tinggi atau uang pangkal tambahan yang umumnya berlaku di kampus swasta.

“Skema ini memang hanya untuk biaya pendidikan. Jadi tidak termasuk uang gedung atau biaya tambahan lainnya,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram