Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto,

Disdikbud Kukar Upayakan Percepatan Insentif Guru Non-PNS, Terkendala Regulasi dan Data

Bebaca.id, TENGGARONG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya mempercepat pencairan insentif bagi guru non-PNS yang hingga kini belum diterima selama empat bulan terakhir.

Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kukar bersama pihak terkait di ruang Banmus DPRD Kukar, Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, proses pencairan saat ini masih berjalan, namun pihaknya tengah meminta pendampingan dari kejaksaan guna memastikan seluruh aspek regulasi dan legalitas terpenuhi.

“Kami tetap mendorong percepatan pencairan insentif guru non-PNS. Saat ini kami juga sedang meminta advis dari kejaksaan terkait regulasi dan legalitasnya,” ujar Pujianto.

Ia mengakui keterlambatan tersebut dipengaruhi oleh sejumlah hal yang perlu dibenahi, baik dari sisi aturan maupun validitas data penerima.

“Kendalanya ada pada regulasi yang perlu dirapikan, dan data penerima juga harus dibenahi agar pencairannya tepat sasaran serta memiliki dasar hukum yang jelas,” jelasnya.

Pujianto menegaskan bahwa bantuan yang dimaksud merupakan insentif tambahan, bukan gaji pokok. Untuk gaji, tetap menjadi tanggung jawab masing-masing sekolah atau yayasan tempat guru mengajar.

“Kalau gaji dibayarkan oleh sekolah atau yayasan. Ini adalah insentif untuk tenaga guru non-PNS,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa besaran insentif bervariasi tergantung wilayah penugasan. Untuk wilayah Tenggarong, nilai dasar berkisar antara Rp900 ribu hingga Rp1 juta, dan akan lebih besar bagi guru yang bertugas di daerah terpencil.

“Semakin jauh lokasi penugasan dari ibu kota kabupaten, maka nilai insentif yang diterima juga semakin besar,” tambahnya.

Saat ini, tercatat sekitar 3.000 guru non-PNS di Kukar yang belum menerima insentif tersebut.

Meski demikian, Pujianto memastikan bahwa tanggung jawab pencairan tetap berada pada Disdikbud Kukar, mengingat mekanisme penyaluran sebelumnya juga melalui instansi tersebut.

“Karena sebelumnya disalurkan melalui Disdikbud, maka ini tetap menjadi tanggung jawab kami dan akan segera kami percepat prosesnya,” tutupnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?