Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (3/6/2026).

Bem Unikarta Desak Transparansi Pengawasan Tambang, DLHK Kukar Beri Penjelasan Soal Kewenangan

Bebaca.id, TENGGARONG – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (3/6/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap persoalan lingkungan hidup dan aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Kukar.

Dalam aksi itu, mahasiswa menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah daerah. Mereka meminta keterbukaan data dan kinerja DLHK terkait pengawasan lingkungan, mendesak DPRD serta DLHK menindaklanjuti 23 perusahaan yang masuk kategori merah dalam penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Kementerian Lingkungan Hidup, serta meminta pihak-pihak yang terlibat dalam pengawasan persoalan lingkungan di Kukar memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Perwakilan BEM Unikarta, Rangga Bahtiar, mengatakan aksi tersebut berangkat dari hasil evaluasi PROPER yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup. Dalam laporan tersebut, sebanyak 64 perusahaan di Kalimantan Timur memperoleh peringkat merah, dengan 23 perusahaan di antaranya beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara.

“Kami turun menyampaikan aspirasi karena pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah merilis hasil PROPER. Dari 64 perusahaan di Kalimantan Timur yang mendapat peringkat merah, sebanyak 23 perusahaan berada di Kukar. Angka ini cukup besar dan perlu mendapat perhatian serius,” ujarnya.

Menurut Rangga, hasil penilaian tersebut menjadi indikator masih adanya persoalan lingkungan yang perlu ditangani lebih optimal. Ia menilai DLHK Kukar perlu meningkatkan transparansi, terutama terkait data pengawasan dan kondisi lingkungan yang ada di daerah.

“Pemerintah pusat mampu menyajikan data secara rinci. Sementara itu, masyarakat masih kesulitan memperoleh informasi yang sama dari daerah. Kami mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan, termasuk terhadap ratusan lubang tambang yang masih terbuka. Jangan sampai perubahan kewenangan perizinan menjadi alasan berkurangnya fungsi pengawasan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti perlunya keterbukaan data mengenai lubang bekas tambang yang belum direklamasi serta dampak sosial yang ditimbulkan, termasuk korban jiwa yang pernah terjadi di area eks tambang.

Rangga menambahkan, berdasarkan kajian yang dilakukan mahasiswa, sekitar 30 persen perusahaan yang tercatat melakukan pelanggaran lingkungan di Kalimantan Timur berada di Kukar. Selain itu, luas konsesi pertambangan di daerah tersebut disebut mencapai sekitar 800 ribu hektare sejak 2020.

“Persoalan ini menyangkut masa depan lingkungan dan masyarakat Kukar. Karena itu kami akan terus mengawal isu ini dan tidak menutup kemungkinan membawa aspirasi tersebut ke tingkat yang lebih tinggi,” katanya.

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Sekretaris DLHK Kukar, Taufik, menyampaikan apresiasi atas kepedulian mahasiswa terhadap isu lingkungan. Namun, ia menjelaskan bahwa penilaian perusahaan melalui program PROPER merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.

“PROPER merupakan program yang dilaksanakan oleh kementerian. Pemerintah daerah dalam hal ini berperan sebagai tim pendamping. Setelah kewenangan perizinan beralih ke pemerintah pusat pada 2020, sebagian besar proses pengawasan juga dilakukan melalui kementerian dan pemerintah provinsi,” jelasnya.

Meski demikian, Taufik menegaskan DLHK Kukar tetap berpartisipasi dalam kegiatan pengawasan di lapangan, terutama saat mendampingi tim dari pemerintah pusat maupun provinsi. Ia menyebut DLHK Kukar juga memiliki sembilan Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan.

Menurutnya, upaya penegakan aturan lingkungan tetap dilakukan oleh pemerintah daerah. Selama periode 2017 hingga 2025, DLHK Kukar tercatat telah menjatuhkan 143 sanksi administrasi kepada sejumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran.

“Data ini sebenarnya ingin kami sampaikan kepada mahasiswa. Sejak 2017 sampai 2025, terdapat 143 sanksi administrasi yang telah diberikan. Bahkan ada perusahaan yang menerima lebih dari satu sanksi karena jenis pelanggaran yang berbeda,” ungkap Taufik.

Ia menjelaskan, sanksi tersebut diberikan atas berbagai pelanggaran, mulai dari pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai ketentuan hingga potensi pencemaran lingkungan akibat aktivitas perusahaan.

Terkait data perusahaan yang beroperasi di Kukar, Taufik mengakui pemerintah daerah tidak selalu memperoleh informasi secara lengkap karena seluruh proses perizinan kini terintegrasi melalui pemerintah pusat.

“Karena kewenangan perizinan tidak lagi berada di kabupaten, kami tidak selalu menerima data secara langsung. Biasanya informasi diperoleh ketika kami dilibatkan dalam proses pembahasan atau pendampingan. Jika tidak ada pelibatan, tentu data yang kami miliki tidak selalu lengkap,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?