DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memfasilitasi penyelesaian persoalan ganti rugi lahan pembangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu yang hingga kini belum menemukan titik terang.

DPRD Kukar Dorong Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Kantor Camat Loa Kulu yang Mangkrak

Bebaca.id, TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memfasilitasi penyelesaian persoalan ganti rugi lahan pembangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu yang hingga kini belum menemukan titik terang. Sengketa lahan tersebut menjadi salah satu faktor terhambatnya pemanfaatan gedung yang pembangunannya telah dimulai sejak 2013.

Permasalahan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kukar di Ruang Serbaguna, Senin (8/6/2026), dengan menghadirkan perwakilan ahli waris pemilik lahan dan sejumlah pihak terkait dari pemerintah daerah.

Perwakilan ahli waris, Adriadi Ashari, menyampaikan bahwa keluarganya masih menunggu kepastian penyelesaian hak atas lahan yang diklaim merupakan milik almarhum Saleh. Menurutnya, kepemilikan lahan tersebut didukung oleh Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada 2013 dan ditandatangani Camat Loa Kulu saat itu, Rusmina.

“Kami berharap pemerintah yang ingin membangun kantor kecamatan di lokasi tersebut dapat segera menyelesaikan proses pembebasannya. Sebab kami memiliki SKT tahun 2013 yang menerangkan bahwa lokasi tersebut merupakan tanah dan rumah milik kakek kami, almarhum Saleh,” ujar Adriadi.

Ia menjelaskan, keberadaan lahan tersebut juga diketahui sejumlah warga yang menjadi saksi bahwa di lokasi itu sebelumnya berdiri rumah milik almarhum Saleh. Karena telah digunakan untuk pembangunan, pihak keluarga merasa kehilangan hak pemanfaatan atas tanah tersebut.

Adriadi mengungkapkan, pada 2014 keluarganya sempat menerima surat dari Dinas Pekerjaan Umum yang menyebutkan rencana pembayaran ganti rugi dengan nilai sekitar Rp1 miliar. Namun hingga kini realisasi pembayaran belum dilakukan.

“Sejak 2014 sampai 2026 atau sekitar 12 tahun kami sudah cukup bersabar. Kami juga tidak ingin pembangunan kantor Kecamatan Loa Kulu terus terhambat karena kantor yang sekarang sudah kurang memadai,” katanya.

Menurut dia, selama ini pihak keluarga memilih menempuh jalur komunikasi dan tidak pernah melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses pembangunan. Luas lahan yang diklaim mencapai sekitar 42 meter x 61 meter atau hampir setengah hektare dari total kawasan pembangunan yang mencapai 4,3 hektare.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kukar, Junadi, menegaskan pihaknya berupaya mendorong penyelesaian persoalan tersebut agar pembangunan kantor kecamatan yang telah lama terbengkalai dapat segera dilanjutkan.

“Hari ini kami telah melaksanakan RDP bersama ahli waris dan pemerintah. Kami ingin persoalan ini dapat segera diselesaikan karena masyarakat Loa Kulu juga merasa dirugikan akibat belum terselesaikannya masalah tersebut,” ujar Junadi.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga menemukan dokumen lama yang berkaitan dengan PT Kayu Mas pada tahun 1972. Dokumen itu memuat sejumlah bidang tanah yang disebut belum memperoleh pembayaran dan menjadi tanggung jawab perusahaan.

Junadi mengatakan, nama almarhum Saleh tercantum dalam dokumen tersebut sehingga diperlukan verifikasi lebih lanjut terhadap seluruh data yang tersedia.

“Kalau memang tanah milik Pak Saleh belum pernah dibayarkan, maka pemerintah harus menyelesaikannya agar pembangunan di Kecamatan Loa Kulu dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kukar akan mendorong pemerintah daerah menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bagian Hukum, serta instansi terkait lainnya guna menelusuri dan memverifikasi dokumen yang menjadi dasar klaim kedua belah pihak.

Berdasarkan informasi yang diperoleh DPRD, nilai tuntutan ganti rugi yang diajukan ahli waris saat ini diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Meski demikian, proses penyelesaian harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat persoalan ini dapat diselesaikan. Memang kondisi defisit anggaran daerah menjadi tantangan tersendiri, tetapi kami berharap masih ada ruang komunikasi dengan pihak ahli waris sehingga hak mereka dapat terpenuhi dan pembangunan kantor Kecamatan Loa Kulu bisa kembali dilanjutkan,” pungkasnya.

DPRD Kukar berharap penyelesaian sengketa tersebut tidak hanya membuka jalan bagi pemanfaatan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk menyelesaikan berbagai persoalan lahan di kawasan eks HGU PT Kayu Mas yang selama ini kerap menjadi hambatan pembangunan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?