Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Loa Kulu

Status Lahan Kantor Kecamatan Loa Kulu Masih Dikaji, Pemkab dan Ahli Waris Diminta Sandingkan Dokumen

Bebaca.id,TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menilai penyelesaian sengketa status lahan yang menjadi lokasi pembangunan kantor Kecamatan Loa Kulu perlu dilakukan melalui penyandingan dokumen antara pemerintah daerah dan pihak ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

Hal itu disampaikan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Loa Kulu, Khairuddinata, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait status lahan yang hingga kini menghambat kelanjutan pembangunan kantor kecamatan.

Menurut Khairuddinata, pemerintah daerah memiliki dokumen dan dasar hukum yang menjadi landasan atas status lahan tersebut. Di sisi lain, pihak ahli waris juga memiliki dokumen yang perlu dikaji bersama untuk memperoleh kepastian hukum.

“Untuk memastikan status lahan tersebut perlu dilakukan penyandingan antara dokumen yang dimiliki pemerintah kabupaten dengan dokumen yang dimiliki oleh ahli waris. Selama kedua dokumen itu belum disandingkan, persoalan ini hanya akan terlihat dari satu sisi,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak pernah mengklaim dokumen yang dimiliki ahli waris. Namun pemerintah kabupaten juga memiliki bukti terkait proses pembebasan lahan yang dilakukan pada tahun 1972.

Karena itu, menurutnya, perlu dilakukan kajian lebih lanjut guna memastikan bagian lahan mana yang masuk dalam proses pembebasan saat itu dan bagian mana yang tidak.

Selain itu, Khairuddinata menilai perlu adanya penjelasan dari pihak berwenang terkait status Hak Guna Bangunan (HGB) yang menjadi salah satu pokok persoalan. Untuk itu, ATR/BPN diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai batas-batas HGB dimaksud.

“Dengan adanya penjelasan dari ATR/BPN, titik persoalan yang sebenarnya bisa terlihat secara jelas,” katanya.

Ia menjelaskan, jika melihat keseluruhan area yang tercakup dalam HGB, muncul asumsi bahwa lahan tersebut telah melalui proses pembebasan pada masa lalu. Namun demikian, hal itu tetap memerlukan analisis dan kajian mendalam untuk memperoleh kepastian hukum.

Khairuddinata mengungkapkan, persoalan status lahan tersebut sebenarnya telah muncul sejak 2014. Saat itu bahkan telah diterbitkan surat untuk memastikan bahwa HGB yang menjadi dasar persoalan telah berakhir sehingga status lahan dapat diperjelas.

Pembangunan kantor kecamatan sempat dimulai, namun kemudian terhenti karena adanya keraguan terkait kepastian status lahan. Belakangan, muncul penjelasan bahwa HGB yang dimaksud telah berakhir pada tahun 2005.

“Dengan dasar itu sebenarnya diharapkan dapat memberikan kepastian kepada pelaksana maupun kontraktor untuk melanjutkan pembangunan. Namun sampai sekarang pembangunan tersebut belum berlanjut,” ujarnya.

Terkait tuntutan ganti rugi dari pihak ahli waris, Khairuddinata menyebut berdasarkan data dan usulan yang pernah disampaikan sekitar tahun 2013, nilainya berkisar Rp1 miliar. Namun angka tersebut masih perlu dipastikan kembali berdasarkan dokumen yang diserahkan pihak terkait.

Sementara itu, luas lahan berdasarkan izin lokasi mencapai sekitar 4,3 hektare. Adapun lahan yang diklaim oleh pihak ahli waris disebut tidak mencapai setengah hektare.

Khairuddinata berharap persoalan status lahan dapat segera diselesaikan agar pembangunan kantor Kecamatan Loa Kulu yang telah mangkrak selama kurang lebih 14 tahun bisa dilanjutkan.

“Kalau status lahannya sudah selesai, tinggal menjadi kewenangan pemerintah kabupaten melalui dinas teknis terkait untuk melanjutkan pembangunan. Dari pemerintah kecamatan tentu sangat mendukung karena kantor yang representatif sangat dibutuhkan,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menggelar pertemuan lanjutan dengan menghadirkan sejumlah pihak yang belum sempat diundang dalam RDP, termasuk ATR/BPN dan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten.

Selain itu, jajaran pertanahan juga akan diminta membuka kembali arsip dan dokumen yang dimiliki guna menelaah persoalan tersebut secara menyeluruh dan menghasilkan solusi yang dapat diterima semua pihak.

Penulis: SultanAL

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?