Bebaca.id, TENGGARONG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Kartanegara (Kukar), Tengku Firdaus, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Penegasan itu disampaikan menyikapi temuan honorarium senilai Rp9,5 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.
Firdaus mengatakan, Kejaksaan Negeri Tenggarong telah mengikuti perkembangan kasus tersebut dan melakukan langkah-langkah pendalaman, tidak hanya berpatokan pada informasi yang beredar di masyarakat.
“Jadi begini, terkait perkembangan informasi yang kami terima, kami bekerja bukan hanya berdasarkan informasi semata. Informasi tersebut tentu sudah kami monitor,” kata Firdaus, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi dasar awal bagi kejaksaan untuk menelusuri lebih jauh dugaan penyimpangan yang terjadi. Meski terdapat mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk mengembalikan kerugian negara, hal itu tidak otomatis menghentikan proses hukum.
“Bagi kami, temuan BPK itu menjadi trigger atau pemicu untuk melakukan pendalaman. Memang ada mekanisme yang memberikan waktu kepada pihak terkait untuk melakukan pengembalian. Namun nanti akan kami lakukan klarifikasi, apakah sejak awal memang terdapat mens rea atau niat jahat,” ujarnya.
Firdaus menegaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara jelas mengatur bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum.
“Kembali lagi kepada ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 4, bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya. Karena itu seluruh informasi yang kami terima akan kami dalami kembali,” tegasnya.
Ia juga memastikan proses penanganan perkara telah berjalan. Meski demikian, Kejaksaan belum dapat membeberkan seluruh perkembangan karena masih berada dalam tahap pendalaman.
“Kami sudah bekerja, hanya saja belum bisa kami sampaikan secara terbuka. Sudah ada beberapa pihak yang kami lakukan klarifikasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Firdaus menjelaskan bahwa penyelidikan saat ini difokuskan untuk memastikan apakah temuan tersebut hanya merupakan kesalahan administratif atau telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dengan adanya niat jahat.
“Itu yang akan kami klarifikasi terlebih dahulu. Apakah ini hanya kesalahan administrasi atau memang terdapat mens rea, dalam bahasa hukumnya adalah niat jahat,” jelasnya.
Ia menambahkan, kejaksaan akan menelaah rangkaian peristiwa yang terjadi guna membangun konstruksi hukum secara utuh. Proses pengembalian dana, kata dia, juga akan menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam proses tersebut.
“Kami akan melihat polanya seperti apa, kemudian membangun konstruksi hukumnya. Proses pengembalian dana juga akan menjadi salah satu bahan yang kami cermati dalam proses tersebut,” pungkasnya.



