Bebaca.id – Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat tertutup di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (31/1/2025). Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan strategis, termasuk tata kelola perkebunan kelapa sawit, kawasan hutan, serta peran Satuan Tugas Sawit. Dalam rapat itu, Prabowo menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap aset negara yang dikuasai pihak lain.
Sejumlah menteri dan pimpinan lembaga hadir dalam rapat tersebut, di antaranya Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Usai rapat, Nusron Wahid mengungkapkan bahwa salah satu arahan utama Presiden Prabowo adalah pengambilalihan aset negara yang dikuasai pihak lain. Namun, ia tidak merinci aset apa saja yang dimaksud.
“Kembalikan dan kuasai kembali aset-aset negara yang saat ini dikuasai pihak lain,” ujar Nusron.
Selain itu, pertemuan ini juga membahas peran Satuan Tugas Sawit, yang sebelumnya dibentuk di era Presiden Joko Widodo pada 2023 untuk meningkatkan tata kelola industri sawit dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ini.
Selain sektor sawit, Prabowo juga menaruh perhatian pada penertiban kawasan hutan. Pemerintah baru saja membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.
Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Pasal 110A dan 110B, yang mengatur tentang kewajiban pelaku usaha untuk menyelesaikan izin penggunaan kawasan hutan dalam jangka waktu tiga tahun. Jika tidak dipenuhi, sanksinya bisa berupa denda hingga pencabutan izin usaha.
Pemerintah menilai kebijakan sebelumnya belum cukup efektif, sehingga perlu penguatan lewat tindakan tegas. Perpres ini akan menjadi dasar operasional untuk, menagih denda administrasi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan, mengambil kembali kawasan hutan yang digunakan tanpa izin, melakukan pemulihan terhadap aset di dalam kawasan hutan.
Data Kementerian Kehutanan (2023) mencatat bahwa sekitar 3,3 juta hektare perkebunan sawit beroperasi di dalam kawasan hutan. Lahan tersebut tersebar di berbagai kategori hutan, seperti hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.
Dengan instruksi langsung dari Presiden, pemerintah kini bersiap untuk melakukan tindakan konkret dalam mengatasi masalah penguasaan ilegal aset negara. Fokus utama adalah memastikan bahwa perkebunan sawit dan kawasan hutan dikelola secara legal serta memberikan manfaat maksimal bagi negara.
Langkah ini menjadi salah satu prioritas dalam pemerintahan Prabowo, yang menargetkan penguatan tata kelola sektor sumber daya alam dan mencegah kebocoran penerimaan negara akibat praktik ilegal di sektor perkebunan dan kehutanan.
Penulis : Yusuf S A