Foto: Istimewa

Korban PHK Kini Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan, Aturan Baru Dari Prabowo

Bebaca.id – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Mulai tahun ini, korban PHK berhak menerima manfaat tunai sebesar 60% dari gaji mereka selama enam bulan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Presiden Prabowo Subianto menandatangani beleid ini pada 7 Februari 2025.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama enam bulan,” demikian bunyi Pasal 21 Ayat 1 dalam PP tersebut.

Gaji yang menjadi dasar perhitungan manfaat ini adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp 5 juta. Jika gaji pekerja melebihi batas tersebut, maka perhitungan manfaat tetap mengacu pada batas maksimal yang telah ditentukan.

Selain itu, aturan baru juga mengubah besaran iuran JKP. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46% dari gaji pekerja per bulan, kini turun menjadi 0,36%.

Hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam enam bulan setelah PHK, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

Sebelumnya, program JKP memberikan manfaat tunai sebesar 45% dari gaji untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Kini, dengan aturan baru, besaran manfaat menjadi rata (flat) 60% selama enam bulan penuh.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, sekaligus meringankan beban ekonomi mereka selama masa transisi mencari pekerjaan baru.

Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7780217/prabowo-terbitkan-aturan-baru-korban-phk-dapat-60-gaji-selama-6-bulan

Penulis : Yusuf S A

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram