Ustaz Khalid Basalamah diperiksa sebagai saksi oleh KPK sekitar 7,5 jam terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

KPK Terima Pengembalian Uang dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Hal itu disampaikan langsung oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

“Ada pengembalian uang benar. Namun jumlahnya nanti kami akan update ya berapa,” kata Budi kepada wartawan.

Budi menjelaskan, dana yang dikembalikan bersumber dari pungutan biaya tambahan jamaah haji yang berangkat melalui kuota tambahan lewat biro perjalanan milik Khalid.

“Ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya,” tegas Budi.

Sebelumnya, Khalid Basalamah mengaku sudah menyerahkan dana hasil pungutan tersebut kepada KPK. Dalam sebuah podcast di kanal YouTube Kasisolusi, Khalid menjelaskan bahwa pengembalian itu merupakan arahan langsung dari penyidik KPK.

“Teman-teman KPK sudah saya sampaikan semua ini. Mereka bilang, ‘Ustaz, yang ini 4.500 kali sekian jemaah kembalikan ke negara, Ustaz.’ Oke. Yang 37 ribu juga dikembalikan ke negara,” ujar Khalid.

Menurutnya, total dana yang dipungut dari jamaah mencapai USD 4.500 × 118 orang ditambah USD 37.000. Seluruhnya sudah dikembalikan ke negara melalui KPK.

Khalid mengaku awalnya jamaah yang ia bimbing berangkat menggunakan visa furoda, dengan seluruh biaya perjalanan sudah ditanggung. Namun kemudian muncul tawaran dari PT Muhibbah di Pekanbaru yang mengaku bisa menyediakan kuota tambahan 2.000. Tawaran itu datang dengan iming-iming fasilitas maktab VIP lebih dekat ke Jamarat, dengan syarat pembayaran USD 4.500 per visa.

“Ditawarkanlah di selembaran kertas itu maktab VIP zona A, zona B. Itu yang membuat jamaah tertarik karena lokasi jauh lebih dekat. Selama visa resmi dan tidak melanggar aturan, kami anggap itu sah,” jelas Khalid.

Namun kenyataan di lapangan berbeda. Rombongan jamaah justru dipindahkan ke maktab lain, bahkan sebagian tenda yang dijanjikan ternyata sudah ditempati pihak lain.

Belakangan diketahui, visa kuota tambahan seharusnya tidak dikenakan biaya, namun jamaah tetap dipungut USD 4.500 per orang. Selain itu, ada 37 jamaah yang dikenai pungutan tambahan USD 1.000 agar visa mereka diproses lebih cepat.

Atas temuan itu, KPK mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk PT Muhibbah dan asosiasi travel haji.

“Penyidik mendalami bagaimana perolehan kuota keberangkatan haji tersebut, mekanismenya seperti apa, dan pelaksanaannya di lapangan,” kata Budi.

Khalid diperiksa KPK pada Selasa (9/9/2025) selama lebih dari 7 jam. Ia diperiksa sebagai pemilik biro perjalanan yang memberangkatkan jamaah haji pada 2024 menggunakan kuota tambahan.

“Beliau juga sebagai pemilik travel haji, yang memberangkatkan para jamaahnya di tahun itu,” ungkap Budi.

KPK juga memeriksa sejumlah biro travel lain serta asosiasi penyelenggara ibadah haji untuk menelusuri aliran kuota tambahan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini sudah naik ke tahap penyidikan, meski hingga kini KPK belum menetapkan tersangka. Dalam prosesnya, KPK juga telah meminta keterangan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Berdasarkan temuan awal, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 1 triliun akibat penyalahgunaan kuota tambahan sebanyak 20 ribu jamaah. Dari jumlah tersebut, kuota semestinya dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Namun, porsi kuota haji khusus diduga jauh melebihi aturan, yaitu hanya 8% dari total kuota nasional.

KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya praktik jual beli kuota haji oleh biro perjalanan maupun oknum di pemerintahan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram