Juru bicara KPK Budi Prasetyo.

Hasil Pemerasan Rp12 Miliar, Eks Pejabat Kemnaker Beli Zenix 2024

Bebaca.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap eks Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Heri Sudarmanto (HS), telah membelanjakan uang hasil pemerasan tenaga kerja asing senilai Rp12 miliar. Salah satu aset yang dibeli adalah mobil Toyota Zenix keluaran 2024. Temuan itu menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kendaraan tersebut dibeli menggunakan dana ilegal. Kepemilikan mobil itu juga diduga tidak dicatat atas nama Heri secara langsung. “(Dibelikan) Zenix 2024,” kata Budi melalui keterangan tertulis, dikutip Senin, 19 Januari 2026. Saat ini, penyidik masih menelusuri skema penyamaran aset yang dilakukan tersangka.

Kasus ini dikembangkan setelah KPK menemukan bukti baru dalam praktik pemerasan di Kemnaker. Heri Sudarmanto kemudian ditetapkan sebagai tersangka tambahan. Surat perintah penyidikan terhadapnya telah diterbitkan pada Oktober 2025. Penyidik mendalami aliran dana yang digunakan tersangka untuk membeli berbagai barang.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu mengumumkan delapan tersangka dalam perkara yang sama. Mereka berasal dari jajaran pejabat dan staf Kemnaker yang terlibat dalam pengurusan RPTKA. Para tersangka diduga memanfaatkan kewenangan jabatan untuk menarik uang dari calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.

Nama-nama tersebut antara lain mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, serta eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono. Selain itu, ada pula eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

KPK juga menetapkan Gatot Widiartono selaku eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, serta Alfa Eshad sebagai tersangka. Mereka diduga bersama-sama melakukan pemerasan terhadap calon TKA sejak 2019. Total uang yang berhasil dikumpulkan diperkirakan mencapai Rp53 miliar.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menelusuri penggunaan hasil kejahatan tersebut, termasuk pembelian aset bergerak maupun tidak bergerak. Fokus KPK tidak hanya pada pidana pokok, tetapi juga pada upaya pemulihan aset negara. Kepemilikan yang disamarkan menjadi perhatian khusus agar tidak menghambat penyitaan.

KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan kemungkinan adanya tersangka baru tetap terbuka. Seluruh aliran dana akan ditelusuri untuk memastikan pertanggungjawaban hukum para pelaku. Lembaga antirasuah itu juga memastikan penanganan kasus RPTKA dilakukan secara transparan dan profesional.

sumber : https://www.metrotvnews.com/read/NnjCWlGM-kpk-ungkap-heri-sudarmanto-uang-hasil-pemerasan-tka-rp12-miliar-untuk-beli-toyota-zenix

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram