HLG Londerang sendiri memiliki luas 12.484 hektare yang mencakup Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. HLG Londerang memiliki kedalaman gambut dengan kisaran 3-6 meter. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan).

Polisi Ungkap Kebun Sawit di Kawasan Hutan Bengkalis, Pria 58 Tahun Jadi Tersangka

Bebaca.id. BENGKALIS – Penyelidikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, mengarah pada temuan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Polisi menetapkan seorang pria berinisial YS (58) sebagai tersangka.

Kasus tersebut ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis setelah petugas mengembangkan penyelidikan terhadap kebakaran yang sebelumnya terjadi di kawasan tersebut.

Kepala Satreskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti hingga melaksanakan gelar perkara.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan,” kata Yohn dalam keterangannya yang diterima di Pekanbaru, Minggu (30/8/2026).

Pengungkapan bermula ketika polisi menerima informasi mengenai keberadaan titik api di Kelurahan Pematang Pudu pada Selasa (14/7/2026).

Bhabinkamtibmas bersama Polsek Mandau kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui kondisi di sekitar lokasi. Sejumlah saksi turut dimintai keterangan untuk menelusuri aktivitas yang berlangsung di lahan tersebut.

Dari penyelidikan itu, polisi menemukan adanya aktivitas perkebunan berupa penanaman bibit kelapa sawit.

Penyidik kemudian mengambil titik koordinat dan melakukan telaah terhadap status kawasan. Hasilnya, lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas perkebunan tersebut diketahui masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Luas lahan yang diduga digarap mencapai sekitar enam hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 1,5 hektare disebut telah dibersihkan.

Petugas juga menemukan tanaman kelapa sawit yang masih berada dalam tahap penanaman di lokasi.

Setelah rangkaian penyidikan dan gelar perkara dilakukan, polisi menetapkan YS sebagai tersangka pada Jumat (28/8/2026).

YS disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Selain itu, tersangka turut disangkakan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?