Bebaca.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait kepemilikan ijazah atau sertifikat pendidikan setingkat SMA oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Hal tersebut disampaikan hakim MK Adies Kadir dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Adies mengatakan, dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” kata Adies.
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan penilaian keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden yang menjadi kewenangan lembaga sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
“Dengan demikian perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat, secara substansi menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden,” ujarnya.
Gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran sebelumnya mulai disidangkan MK pada Senin (21/9/2026). Para pemohon menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan berupa bukti lulus SMA atau sederajat.
Pemohon juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur bakal calon presiden dan wakil presiden tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari luar negeri apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bersifat wajib dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Pemohon juga meminta Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden, sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan dan penetapan pasangan calon dibatalkan, serta pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dibatalkan.
Selain itu, pemohon meminta MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
Namun, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden berdasarkan permohonan tersebut.



