Follow:

Baca Berita Terbaik di sini!

Search
Close this search box.
Ilustrasi Ibu Hamil.

Cuti Melahirkan Diperpanjang Menjadi 6 Bulan, begini Ketentuan Gajinya!

Jakarta – Pemerintah pusat baru-baru ini telah mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Selasa (4/6/2024). Regulasi ini diyakini bakal menguntungkan bagi para ibu dan bayinya.

Di dalam regulasi terbarunya dari UU ini, hak cuti melahirkan bagi pekerja wanita dari 3 bulan akhirnya diperpanjang menjadi 6 bulan. Pengesahan ini dilakukan secara langsung oleh legislatif dan eksekutif.

Perubahan yang Ditunggu-tunggu

Selama ini, pekerja wanita hanya memiliki hak cuti melahirkan selama 3 bulan. Dengan disahkannya UU KIA, masa cuti melahirkan diperpanjang menjadi 6 bulan.

Namun, pemberlakuan cuti melahirkan 6 bulan ini masih menunggu aturan turunan seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait.

Rincian Hak Cuti Melahirkan

Cuti melahirkan ini diatur dalam ketentuan Hak Ibu pada Pasal 4 UU KIA. Berikut adalah hak-hak bagi ibu bekerja yang melahirkan:

  1. Cuti Melahirkan:
  • Paling singkat 3 bulan pertama.
  • Paling lama 3 bulan berikutnya, dengan catatan, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
  1. Waktu Istirahat:
  • 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan, jika mengalami keguguran.
  1. Layanan Kesehatan dan Gizi:
  • Kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja.
  1. Waktu untuk Kepentingan Anak:
  • Waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak.
  1. Akses Penitipan Anak:
  • Akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.

Pihak pemberi kerja wajib memberikan hak cuti melahirkan tersebut kepada pekerja wanita yang memenuhi syarat.

Dukungan Penuh dari DPR

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanyakan kepada seluruh fraksi apakah RUU KIA bisa disahkan menjadi Undang-Undang. Hasilnya, semua fraksi menyetujui RUU KIA menjadi UU, meskipun PKS menyetujuinya dengan catatan.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk menjadi UU?” tanya Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

“Setuju,” seru anggota DPR dengan serentak.

Gaji Selama Cuti Melahirkan

Hak lain yang dijamin UU tersebut adalah pemberian gaji bagi ibu yang menjalankan cuti melahirkan selama 6 bulan.

Berikut ketentuan pembayaran gajinya, seperti diatur dalam Pasal 5 ayat (2):

  1. Gaji Penuh:
  • Untuk 3 bulan pertama.
  1. Gaji Penuh:
  • Untuk bulan keempat.
  1. 75 persen dari Upah:
  • Untuk bulan kelima dan keenam.

Adapun cuti 3 bulan tambahan hanya diperuntukkan bagi ibu dengan kondisi khusus yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (5), seperti mengalami gangguan kesehatan atau komplikasi pascapersalinan, serta bagi ibu yang melahirkan anak dengan masalah kesehatan.

Langkah Ke Depan

Pengesahan UU KIA ini merupakan langkah besar dalam mendukung kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia. Namun, pelaksanaan kebijakan ini masih memerlukan peraturan tambahan dari pemerintah dan kementerian terkait untuk memastikan implementasinya berjalan lancar dan efektif.

Dengan perpanjangan cuti melahirkan ini, diharapkan ibu-ibu pekerja dapat memiliki waktu yang cukup untuk memulihkan diri dan memberikan perhatian penuh kepada bayi mereka, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup keluarga secara keseluruhan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram