Ilustrasi Polisi: Pinterest

Dua Anggota Polantas Polda NTT Dipecat karena Hubungan Seksual Sesama Jenis

Bebaca.id – Dua anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Direktorat Lalu Lintas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi kepolisian.

Brigadir Polisi (Brigpol) L dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) H menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (20/3/2025) di Direktorat Tahti Polda NTT. Sidang yang berlangsung dalam dua sesi ini memutuskan pemberhentian keduanya dari institusi kepolisian.

“Keputusan PTDH ini diambil karena keduanya terbukti melanggar kode etik kepolisian,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, kepada Kompas.com, Sabtu (22/3/2025).

Sidang pertama, yang digelar pukul 09.00–11.00 WITA, menghadirkan Brigpol L. Ia dijatuhi sanksi PTDH setelah terbukti melakukan pelanggaran yang dinilai mencoreng citra kepolisian.

“Yang memberatkan adalah ketidakjujuran dalam pemeriksaan serta dampak dari perbuatannya terhadap institusi,” jelas Hendry.

Brigpol L dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa ketentuan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, dengan keputusan tertuang dalam PUT KKEP/13/III/2025.

Sesi kedua, yang berlangsung pukul 11.00–13.00 WITA, menghadirkan Ipda H, anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT. Ia juga dijatuhi sanksi serupa setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran etik yang sama.

Selain itu, Ipda H juga dinilai tidak menjaga keutuhan rumah tangganya. Meskipun memiliki rekam dinas selama 19 tahun, sikap tidak kooperatif dalam pemeriksaan menjadi faktor pemberat dalam keputusan PTDH yang tercantum dalam PUT KKEP/12/III/2025.

“Ini adalah bukti komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi,” pungkas Hendry.

Sumber : https://regional.kompas.com/image/2025/03/22/141422978/dua-polantas-polda-ntt-dipecat-karena-hubungan-seksual-sesama-jenis?page=1

Penulis : Yusuf S A

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram