Bebaca.id – Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Aceh, Polres Langsa, dan Bea Cukai berhasil menangkap seorang pria berinisial S yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap setelah sempat melarikan diri saat dilakukan penggerebekan di wilayah Aceh Timur.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan sabu dari Malaysia yang masuk melalui jalur laut ke Aceh. Setelah dilakukan pendalaman, petugas menemukan aktivitas mencurigakan dan menangkap tersangka pada Senin malam (28/4/2025) sekitar pukul 23.20 WIB.
“Terjadi transaksi sabu sebanyak 18 bungkus di Langsa,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Minggu (4/5/2025).
Saat hendak diamankan, tersangka sempat melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran. Dalam upaya menghindari penangkapan, tersangka membuang sebagian barang bukti ke jalan.
“Selama pengejaran, tersangka sempat membuang 10 bungkus sabu. Namun, petugas berhasil mengamankan barang tersebut,” ujar Brigjen Eko.
Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di wilayah Aceh Timur. Dalam penangkapan itu, polisi kembali menemukan 8 bungkus sabu lainnya yang masih disimpan oleh pelaku.
“Total sabu yang berhasil diamankan berjumlah 18 bungkus,” tambahnya.
Kini, polisi terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Proses penyidikan dan pengembangan terhadap pelaku dan jaringannya pun masih berlangsung.
“Tim terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika lainnya yang terhubung dengan tersangka,” tutupnya.
Penulis : Yusuf S A



