Ilustrasi tanaman ganja.

PPPK Kementerian PU Ditangkap, Polisi Temukan 73 Pohon Ganja di Belakang Rumah

Bebaca.id, BANDUNG – Polisi menemukan puluhan tanaman ganja di belakang rumah seorang pria berinisial AS (49) di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Tanaman tersebut dibudidayakan di lahan taman berukuran sekitar 2×1 meter dan disebut telah ditanam sejak Mei 2026.

AS sebelumnya diamankan polisi di wilayah Kota Bandung karena kedapatan membawa beberapa linting ganja.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan hingga penyidik menemukan fakta bahwa AS memiliki kebun ganja di belakang rumahnya yang juga ditempati istri dan anaknya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan total 73 tanaman ganja dengan ukuran berbeda. Sebagian tanaman disebut sudah memasuki masa panen.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan sebagian tanaman memiliki tinggi sekitar 180 sentimeter.

“Rata-rata tingginya kurang lebih 180 centimeter,” ujar Oliestha saat memimpin penggeledahan di rumah tersebut, Jumat (18/9/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tanaman ganja tersebut terdiri atas 28 pohon dengan tinggi sekitar 3–9 sentimeter, tujuh pohon berukuran 91–172 sentimeter, serta 28 pohon dengan tinggi sekitar 180 sentimeter.

Delapan tanaman lainnya disebut telah berusia sekitar lima bulan dan berada dalam kondisi siap dipanen.

Polisi juga memperoleh keterangan bahwa istri dan anak AS mengetahui keberadaan kebun tersebut. Namun, menurut pemeriksaan sementara, keduanya disebut diminta AS untuk tidak memberitahukan keberadaan tanaman ganja itu.

Saat penggeledahan berlangsung, anak dan istri AS terlihat berada di dalam rumah.

Kepada penyidik, AS mengaku tanaman tersebut tidak untuk diperjualbelikan dan sebagian besar hasilnya digunakan untuk konsumsi pribadi.

Namun, polisi menyebut sebagian hasil tanaman juga diberikan kepada sejumlah rekan kerja AS.

“Pengakuannya hanya dikonsumsi sendiri dan diberikan kepada teman-temannya. Tapi di jual belikan,” kata Oliestha.

AS diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Kementerian Pekerjaan Umum di Kota Bandung.

Setelah menemukan beberapa linting ganja saat penangkapan awal, polisi kemudian menelusuri asal narkotika tersebut. Dari pemeriksaan itulah AS mengakui memiliki tanaman ganja di rumahnya.

Menurut keterangan sementara, AS mempelajari cara menanam ganja melalui media sosial.

Ia mengaku awalnya hanya mencoba membudidayakan tanaman tersebut. Setelah percobaan berhasil, AS kemudian melanjutkan penanaman hingga memiliki puluhan pohon.

Selain ganja, hasil tes urine AS juga menunjukkan positif mengonsumsi sabu-sabu.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal bibit serta pupuk yang digunakan AS dalam membudidayakan tanaman tersebut.

Oliestha mengatakan AS dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Di mana ancamannya yaitu 6 sampai dengan maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.

Sementara itu, AS mengaku memilih menanam sendiri karena kesulitan mendapatkan ganja untuk dikonsumsi.

“Awalnya sebelumnya konsumsinya tuh beli susah, saya kan susah juga, susah juga takut juga. Terus saya juga, saya penasaran juga gimana cara nanamnya gitu saya ngeliat tanaman langsung, tanaman aslinya karena memang saya suka banget,” ujar AS.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?