Terdakwa Darmawati di Ruangan Sidang 03 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)(Kompas.com/Muhammad Daffa Aldiansyah)

Istri Makelar Situs Judi Online Hamburkan Uang Haram untuk Barang Mewah dan Mobil Mewah

Bebaca.id, Jakarta – Nama Darmawati mencuat dalam kasus pencucian uang terkait jaringan judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ibu rumah tangga ini menjadi terdakwa karena membelanjakan uang haram hasil suaminya, Muhrijan alias Agus, yang berperan sebagai penghubung antara operator situs judi dan oknum di Kominfo.

Sejak Maret 2024, Muhrijan diduga memfasilitasi para agen judi online agar situs mereka tidak diblokir. Ia mematok tarif Rp10 juta per situs untuk agen, dan memberikan Rp8,5 juta per situs kepada oknum pegawai Kominfo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa uang hasil praktik ilegal itu disalurkan kepada Darmawati, yang kemudian digunakan untuk membeli berbagai barang mewah.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (27/5/2025), Muhrijan mengklaim istrinya baru mengetahui asal usul uang tersebut saat dirinya ditangkap.

“Waktu pas penangkapan saya, Yang Mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Barang-barang yang dibeli Darmawati dengan uang haram itu antara lain:

  • Tas bermerek: Louis Vuitton pink dan cokelat, pouch Louis Vuitton, Dior biru dongker, Chanel pink, dan Longchamp abu-abu.
  • Aksesori mewah: Dua cincin Louis Vuitton, jam tangan emas Louis Vuitton, jam tangan Rolex perak, kacamata Dior, koper Louis Vuitton, serta sandal Hermes.
  • Mobil mewah: BMW X7 putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat B 16 WT.
  • Gadget terbaru: iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, Asus ROG, MacBook Pro, iPad Pro, Samsung Z Flip 5 ungu, dan Samsung A35 biru.
  • Perhiasan: 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas karet, tiga pasang anting, dua liontin emas berhiaskan berlian, dan satu liontin emas biasa.

Atas perbuatannya, Darmawati dijerat dengan Pasal 3, 4, atau 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana berat.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/image/2025/06/05/10074491/istri-makelar-judol-komdigi-borong-tas-louis-vuitton-hingga-chanel-pakai?page=1

Penulis: Yusuf S A

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram