Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Sempaja Selatan.

Polsek Sungai Pinang Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga. Dua pelaku berinisial DY (32) dan AN (31) diamankan bersama barang bukti setelah membawa kabur motor milik seorang mahasiswa di kawasan Sempaja Selatan.

Korban, Dedi Andreawan (18), mahasiswa asal Kutai Kartanegara, kehilangan motor Yamaha N-Max hitam bernomor polisi KT 4397 CAW yang diparkir di depan kosnya di Jalan Alam Segar 3 pada Selasa dini hari, 26 Agustus 2025.

“Saat itu motor ditinggalkan tanpa dikunci stang. Tersangka DY mengambil motor korban, lalu didorong dengan motor rekannya sebelum disembunyikan di Jalan Wanyi,” ungkap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, Senin (15/9/2025).

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya di Jalan Gunung Arjuna, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 05.00 WITA.

“Barang bukti yang diamankan meliputi Honda Beat, kunci T, dan motor korban yang ditemukan di Jalan Padat Karya, Sempaja Utara,” tambah Aksarudin.

Ia menegaskan keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran masyarakat. “Kecepatan laporan dari korban sangat membantu penindakan. Kami juga berterima kasih kepada warga yang memberikan informasi sehingga kasus ini segera terungkap,” ucapnya.

Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Pinang dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Aksarudin menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan. “Kami berkomitmen memberantas tindak pidana curanmor di Samarinda, khususnya di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang,” tegasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram