Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memusnahkan barang bukti perkara pidana, Selasa (16/9/2025)

Kejari Kukar Musnahkan Barang Bukti 76 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

Penulis: SultanAL

TENGGARONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memusnahkan barang bukti perkara pidana, Selasa (16/9/2025). Pemusnahan ini mencakup 76 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang Juni hingga Agustus 2025.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kukar, Yuda Virdana Putra, menyebut barang bukti paling dominan berasal dari kasus narkotika. Dari 49 perkara, terkumpul sabu seberat 415,12 gram.

Selain itu, turut dimusnahkan 63 butir pil double L, empat senjata tajam, serta sejumlah barang elektronik dan pakaian dari perkara pencurian, asusila, hingga perjudian.

Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, menegaskan pemusnahan ini agenda rutin yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali sesuai amar putusan pengadilan.

“Ini rutin kami laksanakan sebagai bentuk komitmen mengeksekusi putusan pengadilan,” ujarnya.

Untuk barang bukti narkotika, Kejari Kukar menggandeng BPOM Samarinda dengan menggunakan mesin insinerator. Cara ini dinilai lebih aman karena tidak menyisakan limbah berbahaya.

“Kami akan terus menggunakan mesin ini agar tidak ada residu maupun limbah B3 yang berpotensi mengganggu masyarakat,” tutup Tengku.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram