Unit Reskrim Polsek Sebulu mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman.

Polsek Sebulu Ungkap Peredaran Sabu di Sidomukti, Dua Pelaku Diamankan

Penulis : SultanAL

TENGGARONG – Jajaran Polsek Sebulu, Polres Kutai Kartanegara, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Senin dini hari, (12/1/2026).

Unit Reskrim Polsek Sebulu mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku di lokasi yang sama dengan total barang bukti sabu seberat sekitar 2,62 gram.

Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat serta pengembangan perkara sebelumnya.

“Petugas melakukan penindakan di satu lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Edi Subagyo.

Pengungkapan pertama dilakukan terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun berinisial DS, warga Desa Sidomukti. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat total sekitar 0,92 gram yang disimpan di kantong celana pelaku. Kepada petugas, DS mengaku mendapatkan barang tersebut dari kakaknya untuk dijual kembali dengan imbalan uang.

Sementara itu, pada pengungkapan kedua, polisi mengamankan seorang pria berinisial EH (30), warga setempat, yang diduga sebagai pemasok. Dari tangan EH, petugas menyita lima paket sabu seberat sekitar 1,70 gram, serta sejumlah barang pendukung seperti timbangan digital, klip plastik kosong, sendok takar, dan sebuah telepon genggam.

“Pelaku EH mengakui narkotika tersebut miliknya, yang diperoleh dari seseorang berinisial A dan rencananya akan diedarkan kembali,” tambah Kapolsek.

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Sebulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Foto : Polres Kukar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram