Bebaca.id, Jakarta – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) mengalami kenaikan signifikan pada perdagangan Senin (2/2/2026). Harga emas naik sebesar Rp167.000 menjadi Rp3.027.000 per gram setelah sebelumnya sempat melemah.
Kenaikan harga jual tersebut terjadi di tengah penurunan harga buyback atau harga pembelian kembali oleh Antam. Buyback emas tercatat turun Rp21.000 menjadi Rp2.633.000 per gram bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali emas batangan mereka.
Harga tersebut berlaku di kantor pelayanan Antam Pulo Gadung, Jakarta, dan menjadi acuan resmi harga emas Antam hari ini. Pergerakan harga yang berlawanan antara harga jual dan buyback ini menjadi perhatian pelaku pasar logam mulia.
Berdasarkan ketentuan terbaru, penjualan emas batangan tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Dengan demikian, nilai PPN tidak diperhitungkan dalam total transaksi pembelian emas.
Namun demikian, transaksi emas tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari nilai transaksi. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang masih berlaku hingga saat ini.
Adapun rincian harga emas Antam berdasarkan pecahan, antara lain emas 0,5 gram dibanderol Rp1.563.000 dan emas 1 gram Rp3.027.000. Sementara itu, emas 5 gram dijual seharga Rp14.910.000 dan emas 10 gram mencapai Rp29.765.000.
Untuk pecahan besar, emas 100 gram dipatok Rp296.912.000, emas 500 gram Rp1.483.820.000, dan emas 1.000 gram atau 1 kilogram dibanderol Rp2.967.600.000. Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar emas global.



