Foto: Dok. Polda Lampung

Bisnis Tambang Emas Ilegal di Lampung Terbongkar, Keuntungan Capai Miliaran per Hari

Bebaca.id, Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Way Kanan yang diduga menghasilkan keuntungan hingga Rp2,8 miliar per hari. Dalam operasi penertiban yang dilakukan aparat, sebanyak 24 orang diamankan, dengan 14 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, penindakan dilakukan pada Minggu (8/3/2026) di sejumlah titik tambang emas ilegal yang berada di kawasan perkebunan PTPN I Regional 7, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Menurut Helfi, dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

“Dari hasil pemeriksaan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan sedang dilakukan pendalaman,” ujar Helfi dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (11/3/2026).

Polisi menduga aktivitas tambang emas ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan sejumlah pihak. Selain merugikan negara dari sisi potensi pendapatan, kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di kawasan perkebunan.

Polda Lampung menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayahnya. Aparat juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tambang emas tanpa izin tersebut.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?