Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Kutai Kartanegara, Kompol Roganda

Polres Kutai Kartanegara Imbau Warga Tidak Nyalakan Petasan saat Hari Raya Idulfitri 2026

Bebaca.id, TENGGARONG — Polres Kutai Kartanegara melarang penggunaan petasan dan kembang api selama perayaan Hari Raya Idulfitri 2026 demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai risiko akibat penggunaan petasan, mulai dari cedera fisik hingga gangguan ketertiban umum.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Kutai Kartanegara, Kompol Roganda, mengatakan pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat melalui berbagai saluran.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan petasan. Risiko yang ditimbulkan cukup besar, baik bagi diri sendiri maupun orang di sekitar,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).

Menurut Roganda, sosialisasi juga dilakukan melalui penyebaran surat edaran ke berbagai lapisan masyarakat guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Ia menilai penggunaan petasan yang kerap menjadi bagian dari perayaan berpotensi menimbulkan dampak negatif, tidak hanya bagi pengguna tetapi juga lingkungan sekitar.

Karena itu, kepolisian mengajak masyarakat merayakan Idulfitri dengan cara yang lebih positif dan bermakna tanpa menghadirkan potensi bahaya.

“Kami berharap masyarakat dapat merayakan Lebaran 2026 dengan aman, nyaman, serta tetap menjaga ketertiban,” tutupnya.

Foto : ilustrasi (ist)

Penulis: SultanAL

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?