Kapolsek Sebulu, IPTU Edi Subagyo

Polsek Sebulu Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Satu Tersangka Diamankan

Bebaca.id, TENGGARONG — Jajaran Polsek Sebulu mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial PA (49) telah diamankan sebagai tersangka.

Kapolsek Sebulu, IPTU Edi Subagyo, dalam laporannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/6/III/2026/SPKT/Polsek Sebulu.

“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sebulu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar IPTU Edi Subagyo.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Desa Selerong, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kejadian berlangsung pada 3 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 Wita di sebuah rumah.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur. Aksi tersebut dilakukan dengan cara membujuk korban hingga terjadi perbuatan persetubuhan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, di antaranya baju, celana panjang, pakaian dalam, dan bra yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 serta ketentuan dalam KUHP,” pungkasnya.

Foto : ilustrasi (ist)

Penulis: SultanAL

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?