Bebaca.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan pentingnya disiplin aparatur sipil negara (ASN) setelah masa libur Idulfitri 2026 berakhir.
Seluruh ASN diminta segera kembali menjalankan tugas dan memberikan pelayanan publik sejak hari pertama masuk kerja.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Arianto, menyatakan tidak ada kelonggaran bagi pegawai yang tidak hadir tanpa alasan yang sah. Ia menegaskan bahwa jadwal libur nasional dan cuti bersama telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan wajib dipatuhi.
“Jadwalnya sudah ditentukan secara resmi, sehingga seluruh ASN harus hadir dan bekerja sesuai ketentuan,” ujar Arianto, Rabu (25/3/2026).
Ia menambahkan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan disiplin yang berlaku.
Menurutnya, penerapan disiplin ini diperlukan agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Ketidakhadiran tanpa alasan jelas akan ditindak sesuai regulasi,” tegasnya.
Selain itu, Arianto juga menekankan pentingnya kesiapan seluruh unit kerja dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Ia memastikan aktivitas pelayanan harus langsung kembali normal tanpa adanya penundaan.
“Pelayanan publik harus segera berjalan seperti biasa, tidak boleh ada penundaan,” pungkasnya.



