Bebaca.id, TENGGARONG – Putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap Misran Toni memantik reaksi dari Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus (TALRK) Muara Kate. Dalam keterangan tertulis yang dirilis Kamis (16/4/2026), tim tersebut menilai putusan itu menguatkan indikasi adanya rekayasa dalam perkara yang menjerat warga Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kabupaten Paser tersebut.
Dalam perkara Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt, majelis hakim menyatakan Misran Toni tidak terbukti bersalah atas dakwaan pembunuhan maupun penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya Rusel Totin. Hakim menilai seluruh unsur dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Tim advokasi menyoroti sejumlah kejanggalan yang muncul selama proses persidangan. Di antaranya, perbedaan keterangan antar saksi serta tidak dihadirkannya barang bukti penting berupa senjata tajam sebagaimana disebut dalam dakwaan.
Menurut mereka, pertimbangan hakim yang menyebut tidak adanya keterlibatan Misran dalam peristiwa tersebut memperkuat dugaan bahwa perkara ini sejak awal telah dikonstruksi secara tidak semestinya.
Selain itu, tim juga menilai terdapat inkonsistensi dalam kesaksian. Salah satu saksi disebut memberikan keterangan yang tidak logis, karena mengaku melihat pelaku penyerangan namun kemudian justru meminta bantuan kepada orang yang sama setelah kejadian.
Lebih jauh, tim advokasi mengaitkan perkara ini dengan konflik sosial yang lebih luas, yakni penolakan warga terhadap aktivitas angkutan batubara milik PT Mantimin Coal Mining yang melintasi jalan desa. Mereka menilai persoalan ini bukan semata perkara hukum, melainkan juga berkaitan dengan perjuangan masyarakat mempertahankan ruang hidup.
Tim tersebut menilai vonis bebas ini sekaligus menunjukkan belum terungkapnya pelaku sebenarnya dalam kasus kematian Rusel Totin. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk membuka kembali penyelidikan secara profesional dan transparan.
Selain mengkritisi hasil penyidikan, tim advokasi juga menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses hukum, termasuk tekanan terhadap saksi serta berkas perkara yang dinilai tidak lengkap.
Mereka turut mempertanyakan wacana pengajuan kasasi atas putusan bebas tersebut, yang dianggap tidak sejalan dengan upaya penegakan keadilan.
Dalam pernyataannya, tim advokasi juga menyinggung adanya dugaan kriminalisasi terhadap warga yang menolak aktivitas industri ekstraktif. Mereka menilai kasus yang menjerat Misran Toni merupakan bentuk upaya membungkam perlawanan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, tim advokasi menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain mendesak Polda Kalimantan Timur dan Polres Paser melakukan penyidikan ulang, meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan, serta mendorong adanya permintaan maaf terbuka kepada Misran Toni.
Mereka juga meminta evaluasi terhadap aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.
Tim advokasi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku yang sebenarnya terungkap. Mereka juga menyatakan komitmen untuk memperjuangkan perlindungan ruang hidup masyarakat Muara Kate.
“Upaya kami belum berakhir. Kami akan terus mengawal hingga keadilan ditegakkan dan pelaku sesungguhnya ditemukan,” demikian pernyataan tim advokasi.



