Poster

Riset AJI Ungkap Ketidakadilan Upah di Industri Media

Bebaca.id,SAMARINDA – Momentum Hari Buruh Internasional 2026 dimanfaatkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Samarinda untuk menyoroti kondisi kesejahteraan jurnalis di Kalimantan Timur. Melalui hasil riset terbaru, AJI mengungkap masih rendahnya upah serta relasi kerja yang dinilai belum sehat di industri media. Kondisi ini disebut berpotensi berdampak pada kualitas jurnalisme. Isu tersebut menjadi perhatian serius di tengah tuntutan profesionalisme pers.

Riset yang dilakukan sejak Desember 2025 hingga Januari 2026 ini melibatkan 24 jurnalis aktif di Samarinda, Bontang, dan Penajam Paser Utara. Mayoritas responden berasal dari Samarinda dan berada pada usia produktif dengan tanggung jawab ekonomi yang besar. Sebagian besar juga merupakan lulusan sarjana dan telah berkeluarga. Hal ini menunjukkan tekanan ekonomi yang cukup tinggi di kalangan pekerja media.

Hasil survei menunjukkan mayoritas jurnalis menganggap upah layak berada di kisaran Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan. Bahkan, beberapa responden menilai angka ideal mencapai Rp7 juta hingga Rp10 juta. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak jurnalis yang menerima upah di bawah standar tersebut. Kondisi ini semakin mempertegas adanya kesenjangan antara kebutuhan hidup dan pendapatan.

Sebanyak 16 responden mengaku pendapatan mereka belum mampu memenuhi kebutuhan bulanan. Selain itu, jumlah yang sama menyatakan kesulitan menabung. Tidak hanya itu, sembilan responden juga mengaku pernah mengalami pemotongan upah. Situasi ini memperlihatkan adanya persoalan serius dalam sistem ketenagakerjaan di industri media.

Ketua AJI Kota Samarinda, Yuda Almerio, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. “Hari Buruh bukan hanya milik pekerja sektor industri atau pabrik. Jurnalis juga pekerja yang memiliki hak atas upah layak dan perlindungan kerja. Ketika kesejahteraan jurnalis diabaikan, independensi dan profesionalisme pers ikut terancam,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tren sistem upah berbasis jumlah pembaca yang mulai diterapkan sejumlah media digital. Menurutnya, sistem tersebut berpotensi menurunkan kualitas jurnalisme. “Jurnalis bukan robot. Mereka punya hak yang harus ditunaikan perusahaan,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menilai regulasi ketenagakerjaan turut memperburuk kondisi pekerja media. “AJI menilai Undang-Undang Cipta Kerja menjadi salah satu sumber persoalan yang merugikan buruh, termasuk pekerja media dan jurnalis,” ungkapnya.

AJI pun mendorong perusahaan media untuk memperbaiki sistem kerja dan menjamin hak-hak jurnalis. Lingkungan kerja yang sehat dan independen dinilai menjadi kunci menjaga kualitas pers. Dengan demikian, jurnalisme diharapkan tetap mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara optimal.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?