Bebaca.id, TENGGARONG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan Pesut Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih belum tuntas meski telah bergulir sejak 2022. Hingga kini, regulasi tersebut tertahan di tingkat provinsi karena dinilai memerlukan penguatan pada naskah akademik.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyampaikan bahwa sejumlah catatan dari Biro Hukum Provinsi dan Kementerian Hukum menjadi alasan belum difinalkannya raperda tersebut. Catatan tersebut menekankan pentingnya landasan ilmiah yang lebih komprehensif agar kebijakan yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat.
“Masih ada koreksi, terutama terkait kebutuhan dasar ilmiah yang lebih kuat. Ini penting agar perda yang disusun benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Ahmad Yani.
Ia menjelaskan, kendala utama dalam proses penyusunan terletak pada keterbatasan referensi ilmiah serta minimnya studi pembanding. Hal ini berkaitan dengan karakteristik Pesut Mahakam sebagai spesies air tawar langka yang belum banyak memiliki regulasi serupa di daerah lain.
“Memang harus ada contoh atau minimal studi perbandingan dengan daerah atau negara lain. Itu yang masih kami cari sebagai bahan penguat,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat proses penyusunan berjalan lebih lambat dari target awal. Meski demikian, DPRD Kukar memastikan pembahasan tetap berlanjut dan menjadi prioritas.
“Intinya perda ini tetap menjadi prioritas kami di DPRD. Saat ini masih dalam tahap penyempurnaan dan sebagian besar substansinya sebenarnya sudah mendekati final,” tegasnya.
Di sisi lain, peneliti dari Yayasan Rasi, Daniela Kreb, menilai proses penyusunan regulasi tersebut tergolong panjang. Ia menyebut hambatan tidak hanya berasal dari tingkat daerah, tetapi juga berkaitan dengan kewenangan serta kebutuhan sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Prosesnya memang cukup lama, karena harus menyesuaikan dengan kewenangan dan kebijakan di tingkat pusat,” ujarnya.
Daniela menjelaskan, meskipun habitat Pesut Mahakam telah memiliki dasar hukum dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, regulasi di tingkat daerah tetap diperlukan untuk memperkuat implementasi di lapangan.
Namun, ia melihat adanya perubahan pendekatan dalam upaya perlindungan. Selain melalui raperda khusus, penguatan konservasi juga diarahkan melalui revisi Perda Perikanan tahun 2017 serta rencana penyusunan perda terkait pengelolaan sungai.
“Dalam revisi itu ada beberapa poin penting, seperti larangan alat tangkap destruktif, pengaturan ukuran mata jaring, hingga upaya mencegah overfishing yang bisa berdampak pada habitat pesut,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pemerintah pusat juga tengah menyiapkan rencana aksi terkait pengaturan lalu lintas sungai, termasuk jalur pelayaran, kedalaman alur, hingga pembatasan jumlah armada.
Meski sejumlah regulasi pendukung telah tersedia, Daniela menilai tantangan terbesar tetap berada pada aspek implementasi di lapangan. Ia mencontohkan masih adanya pelanggaran aktivitas di sungai, seperti lalu lintas tongkang di anak sungai yang seharusnya dibatasi.
“Padahal aturan terkait lalu lintas perairan sudah ada, tetapi pelaksanaannya di lapangan masih perlu diperkuat,” katanya.
Saat ini, kawasan konservasi Pesut Mahakam mencakup 27 desa dengan pembagian zona, mulai dari zona inti hingga zona terbatas yang tetap mengakomodasi aktivitas masyarakat secara berkelanjutan.
Kawasan tersebut awalnya ditetapkan sebagai kawasan cadangan oleh Pemerintah Kabupaten Kukar pada 2020, sebelum kemudian ditingkatkan statusnya menjadi kawasan konservasi nasional oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Status ini menjadikannya sebagai satu-satunya kawasan konservasi air tawar di Indonesia.
Meski telah berstatus nasional, DPRD Kukar menilai keberadaan perda daerah tetap penting untuk memperkuat peran pemerintah kabupaten dalam menjaga keseimbangan antara konservasi dan kepentingan ekonomi masyarakat.
“Yang dibutuhkan adalah penguatan aspek pemeliharaan dan intervensi dari pemerintah kabupaten,” tutup Ahmad Yani.
Foto : istimewa



