Bebaca.id, TENGGARONG — DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, yakni Raperda tentang perikanan air tawar serta perlindungan dan pengembangan bahasa dan sastra Kutai, Senin (11/5/2026).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan pengesahan kedua raperda tersebut diharapkan dapat mendukung ketahanan pangan daerah sekaligus menjaga kelestarian budaya lokal.
“Ya tentu tadi ada dua buah raperda yang sudah kita setujui dan kita sahkan terkait dengan perikanan air tawar, kemudian juga perlindungan pengembangan bahasa dan sastra Kutai,” ujarnya.
Menurutnya, perda perikanan air tawar menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan pangan masyarakat. Sementara itu, perda perlindungan bahasa Kutai diharapkan menjadi dasar hukum dalam pengembangan bahasa daerah di berbagai kegiatan.
Ahmad Yani menuturkan, bahasa Kutai ke depan diharapkan dapat digunakan berdampingan dengan bahasa Indonesia dalam kegiatan resmi maupun aktivitas masyarakat di Kutai Kartanegara.
“Misalnya paripurna saja kalau perlu nanti ada bahasa Indonesia dan ada bahasa Kutai,” katanya.
Ia menambahkan, penggunaan bahasa Kutai nantinya juga diharapkan diterapkan dalam berbagai kegiatan daerah, pertunjukan seni, hingga lingkungan sekolah sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya daerah.



