Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani

DPRD Kukar Siapkan Pembahasan Raperda Baru Melalui Pansus

Bebaca.id, TENGGARONG — DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) akan melanjutkan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) melalui panitia khusus (Pansus) setelah rapat paripurna digelar, Senin (11/5/2026).

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan terdapat sekitar lima raperda yang akan dibahas lebih lanjut, di antaranya terkait pondok pesantren, rencana industri daerah, hingga isu sosial.

“Kemudian ada juga perda yang akan dibahas oleh Pansus. Tentu kita tadi ada sekitar lima perda,” ujarnya.

Ia menyebut, sejumlah regulasi tersebut dinilai penting sebagai dasar hukum dalam mendukung pembangunan daerah serta penanganan persoalan sosial di masyarakat.

Salah satu raperda yang menjadi perhatian yakni terkait penyimpangan seksual. Menurut Ahmad Yani, hingga saat ini belum terdapat aturan yang mengatur persoalan tersebut di Kutai Kartanegara.

“Dengan harapan dengan adanya perda nanti yang akan dibahas oleh Pansus itu minimal bisa mengurangi kegiatan terlarang yang dimaksud,” katanya.

DPRD Kukar berharap pembahasan raperda tersebut nantinya dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?