Bebaca.id, TENGGARONG — Pemerintah Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, mulai melakukan penataan kembali aset milik daerah yang berada di Jalan Ahmad Dahlan dan selama ini dimanfaatkan sebagai kawasan permukiman warga.
Penertiban dilakukan terhadap sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan pemerintah pada Sabtu (16/5/2026) dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Kartanegara, pihak kecamatan, dan pemerintah kelurahan.
Dalam proses eksekusi tersebut, sedikitnya tiga bangunan dibongkar tanpa adanya penolakan dari penghuni.
Lurah Kelurahan Baru, Bayu Ramanda Baninugraha mengatakan lahan tersebut merupakan aset terakhir milik kelurahan yang diproyeksikan untuk pembangunan kantor kelurahan di masa mendatang.
“Karena lahan ini merupakan aset terakhir yang dimiliki Kelurahan Baru untuk dipersiapkan membangun kantor. Walaupun dalam kondisi defisit saat ini belum bisa dibangun, setidaknya lahan ini harus kami ambil kembali dari pihak-pihak yang tidak memiliki hak,” ujarnya.
Bayu menjelaskan, bangunan-bangunan di lokasi tersebut mulai berdiri sejak sekitar tahun 2005. Saat itu, pemerintah kelurahan sempat merencanakan pembangunan pasar rakyat sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli desa dan kelurahan.
“Awalnya ada wacana pembangunan pasar rakyat berdasarkan surat edaran dari asisten satu terkait peningkatan pendapatan asli desa dan kelurahan,” katanya.
Namun rencana pembangunan pasar tersebut tidak pernah terealisasi. Seiring waktu, kawasan itu justru beralih fungsi menjadi area permukiman warga.
“Karena pasar tidak jadi dibangun, akhirnya terjadi peralihan pemanfaatan lahan menjadi tempat tinggal seperti yang terlihat hingga sekarang,” jelasnya.
Menurut Bayu, persoalan pemanfaatan lahan tersebut telah berlangsung cukup lama dan melewati beberapa pergantian lurah. Penataan kembali aset daerah baru mulai dilakukan secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir.
“Alhamdulillah pada 2025 lalu kami sudah mulai membersihkan area ini dari penghuni, meski masih ada beberapa bangunan yang tersisa,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra memastikan proses penertiban berlangsung aman dan kondusif.
Ia menyebut pemerintah sebelumnya telah memberikan surat peringatan serta sosialisasi kepada penghuni sebelum eksekusi dilakukan.
“Alhamdulillah kegiatan hari ini berjalan tanpa perlawanan karena sebelumnya kami sudah memberikan surat peringatan satu, dua, dan tiga hingga himbauan menjelang eksekusi selama tujuh hari,” ujarnya.
Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas juga memutus aliran listrik dan air PDAM guna memastikan tidak ada lagi aktivitas di lokasi tersebut.



