Mantan Kepala BGN, DH, menggunakan rompi tahanan saat digiring oleh penyidik di Gedung Jampidsus Kejagung RI, Rabu

Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Pengadaan Program MBG

Bebaca.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik mark up pengadaan barang dan penyimpangan penunjukan mitra program.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan ketiga tersangka yakni DH selaku Kepala BGN periode Agustus 2024-Juni 2026, SS sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Nasional, serta LP yang menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat ketiganya dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan Program MBG.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yang diperoleh tim penyidik,” kata Syarief saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Penyidik menduga para tersangka menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan. Selain itu, mereka juga diduga melakukan mark up terhadap sejumlah pengadaan barang dalam program tersebut.

Kejagung mengungkap, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Meski tidak memenuhi persyaratan, yayasan tersebut tetap lolos verifikasi dan memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS dan saudara LP,” ujar Syarief.

Melalui yayasan tersebut, para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga proses pengadaan barang dan jasa berjalan tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, sejumlah pengadaan diduga mengalami pembengkakan harga.

Beberapa proyek yang menjadi sorotan penyidik antara lain pengadaan 21.081 unit sepeda motor listrik senilai Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 71 inci.

“Bahwa terhadap perkara tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Syarief.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Prabowo Subianto diketahui telah memberhentikan DH, SS, dan LP dari jabatan Kepala maupun Wakil Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026).

Saat ini penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara dan mengganggu pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tersebut.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?