Bebaca.id, TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti belum terbitnya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 yang dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan program pemerintah serta memperlambat perputaran ekonomi di daerah.
Memasuki pertengahan tahun anggaran, sejumlah kegiatan pembangunan dan pelayanan publik disebut belum berjalan optimal karena sebagian DPA belum diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa DPA merupakan turunan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah disahkan bersama antara eksekutif dan legislatif. Karena itu, pelaksanaannya seharusnya sudah dapat dilakukan.
“Kita sudah masuk enam bulan berjalan. Ini harus segera dilaksanakan karena DPA merupakan penjabaran APBD yang sudah disahkan. Tidak boleh ada pelanggaran terhadap perda,” ujar Ahmad Yani.
Menurutnya, alasan menunggu transfer dana dari pemerintah pusat tidak seharusnya menjadi dasar untuk menunda pelaksanaan program yang telah dianggarkan. Ia menilai pemerintah daerah memiliki sejumlah sumber pendapatan yang dapat menjadi landasan dalam menjalankan kegiatan pembangunan.
Ahmad Yani menjelaskan, Kukar masih memiliki potensi penerimaan dari Dana Bagi Hasil (DBH), Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga dukungan aset investasi daerah yang dapat menjadi pertimbangan dalam pengelolaan keuangan.
“Yang penting adalah ketepatan perencanaan dan implementasi. Bukan justru menahan DPA dan tidak menjalankan kegiatan,” katanya.
DPRD juga mengingatkan bahwa dampak keterlambatan penerbitan DPA tidak hanya dirasakan oleh pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat secara luas. Menurutnya, tertundanya berbagai program pembangunan dapat berimbas pada melambatnya aktivitas ekonomi karena tidak adanya perputaran anggaran di daerah.
“Kalau kegiatan tidak berjalan, tidak ada ekonomi yang berputar di Kutai Kartanegara. Daya rusaknya besar terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD Kukar telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Kabupaten Kukar yang mengusulkan agar sedikitnya 50 persen DPA dapat segera dibuka. Usulan tersebut bertujuan agar program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat segera direalisasikan.
Ahmad Yani menyebut usulan tersebut merupakan hasil pembahasan internal DPRD yang mendapat dukungan dari seluruh fraksi. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan APBD yang telah disahkan memiliki dasar hukum yang kuat sehingga tidak seharusnya mengalami penundaan.
“Perda APBD dan penjabaran APBD sudah menjadi dasar hukum. Tidak ada dasar untuk menunda pelaksanaannya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa kebijakan pengelolaan anggaran yang diterapkan pemerintah daerah saat ini mengacu pada arahan Bupati Kukar untuk menyesuaikan belanja daerah dengan kemampuan keuangan yang tersedia.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kesehatan fiskal daerah agar tidak menimbulkan kewajiban atau utang yang tidak dapat dipenuhi hingga akhir tahun anggaran.
“Bupati mengarahkan agar pengelolaan keuangan daerah benar-benar berbasis pada kemampuan anggaran yang dimiliki. Jangan sampai ada utang di akhir tahun dan jangan sampai ada kegiatan yang tidak bisa dipenuhi pembiayaannya,” kata Sunggono, Selasa (9/6/2026).
Ia menambahkan, pelaksanaan program pemerintah daerah akan dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan realisasi pendapatan yang masuk ke kas daerah.
“Nanti pada prinsipnya ketika pendapatan masuk, kegiatan akan disesuaikan dan dijalankan,” pungkasnya.



