Bebaca.id, TENGGARONG – Wacana pembentukan Badan Sawit Nasional kembali menjadi perhatian di tengah kompleksitas tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia. Hingga saat ini, pengelolaan sektor strategis tersebut masih melibatkan banyak kementerian dan lembaga, sehingga koordinasi kebijakan dinilai belum berjalan secara optimal.
Palm Oil Consultant Solidaridad Indonesia, Wilistra Danny, menilai banyaknya instansi yang memiliki kewenangan dalam sektor sawit menjadi tantangan tersendiri, baik dalam penyusunan regulasi maupun penyelesaian berbagai persoalan yang muncul di lapangan.
Menurut Wilistra, pengalaman tersebut pernah ia rasakan saat terlibat dalam penyusunan Peraturan Presiden pada 2019. Proses koordinasi, kata dia, membutuhkan waktu cukup panjang karena harus melibatkan banyak kementerian dan lembaga di tingkat pusat.
“Saat menyusun Peraturan Presiden pada 2019, saya merasakan langsung bagaimana sektor sawit melibatkan hampir 13 kementerian dan lembaga di tingkat pusat. Di daerah tentu koordinasinya bisa lebih kompleks lagi,” ujar Wilistra saat ditemui di Dinas Perkebunan Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (26/6/2026).
Ia menjelaskan, luasnya cakupan industri sawit menyebabkan sektor ini bersinggungan dengan berbagai bidang, mulai dari pertanian, kehutanan, tata ruang, industri, perdagangan hingga hubungan internasional. Kondisi tersebut membuat setiap kebijakan harus dibahas secara lintas sektor sebelum dapat diterapkan.
Selain berdampak pada proses pengambilan kebijakan, banyaknya lembaga yang terlibat juga dinilai berpengaruh terhadap dunia usaha. Pelaku industri, lanjutnya, kerap harus berurusan dengan sejumlah kementerian berbeda sesuai kewenangan masing-masing, sehingga proses administrasi menjadi lebih panjang.
Atas dasar itu, Wilistra memandang pembentukan Badan Sawit Nasional dapat menjadi salah satu solusi untuk menyatukan koordinasi dan pengelolaan sektor sawit dalam satu lembaga yang terintegrasi.
“Bagi pelaku usaha, ketika harus mengurus berbagai hal ke Kementerian A, B, C, dan seterusnya, tentu kurang efisien. Karena itu muncul gagasan agar seluruh urusan terkait sawit berada dalam satu badan yang khusus menangani sektor ini,” katanya.
Wilistra menyebut setidaknya terdapat sekitar 13 kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan langsung dengan tata kelola sawit nasional. Di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian BUMN.
Selain itu, peran Kementerian Luar Negeri juga dinilai penting mengingat kelapa sawit merupakan salah satu komoditas ekspor unggulan Indonesia yang membutuhkan dukungan diplomasi untuk memperkuat akses pasar global.
Menurutnya, seluruh kementerian dan lembaga tersebut memiliki fungsi masing-masing dalam mendukung pengelolaan industri sawit, baik pada sektor hulu maupun hilir.
“Sebagian besar produksi sawit Indonesia ditujukan untuk pasar ekspor. Dari kegiatan ekspor itu, Indonesia memperoleh devisa yang besar dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan sektor sawit maupun pembangunan di sektor lainnya,” tutupnya.



