Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani

DPRD Kukar Desak Temuan BPK Dugaan Soal Honor ASN Rp9,5 Miliar Segera Diselesaikan

Bebaca.id, TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) meminta agar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kelebihan pembayaran honorarium kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) senilai Rp9,5 miliar segera ditindaklanjuti sesuai rekomendasi yang telah diberikan.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan, pengembalian dana yang masuk dalam temuan BPK harus menjadi langkah utama yang dilakukan pihak terkait sebelum persoalan tersebut berkembang ke ranah hukum.

“Kami berharap temuan ini dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan. Yang paling penting saat ini adalah pengembalian kelebihan pembayaran sesuai rekomendasi BPK,” kata Ahmad Yani, Rabu (24/6/2026).

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengungkap hasil pemeriksaan BPK yang menemukan adanya seorang ASN yang menerima honorarium hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran. Nilai pembayaran yang diterima disebut mencapai Rp9,5 miliar.

Menurut Ahmad Yani, BPK telah memberikan tenggat waktu selama 60 hari kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut. Dalam jangka waktu itu, dana yang dinyatakan sebagai kelebihan pembayaran wajib dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa apabila rekomendasi tersebut tidak dijalankan hingga batas waktu yang telah ditetapkan, maka persoalan tersebut dapat berlanjut ke proses hukum.

“Jika dalam waktu 60 hari tidak ada penyelesaian, tentu akan ada konsekuensi lanjutan. Karena itu kami berharap semua pihak yang terlibat dapat mematuhi rekomendasi BPK,” ujarnya.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD Kukar memastikan akan terus memantau perkembangan penyelesaian temuan tersebut. Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pengembalian kerugian daerah berjalan sesuai rekomendasi dan dapat diselesaikan secara tuntas.

Selain menekankan pentingnya pengembalian dana, DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

“Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Namun saat ini fokus utama adalah menyelamatkan dan mengembalikan keuangan daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ahmad Yani meminta Sekretaris Daerah bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bergerak cepat menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan menimbulkan dampak yang lebih luas.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas munculnya temuan yang menjadi sorotan publik tersebut. Menurutnya, kasus ini harus menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kutai Kartanegara. Ini menjadi evaluasi bagi kami untuk memperkuat fungsi pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tuturnya.

DPRD Kukar menilai temuan dugaan kelebihan pembayaran honorarium bernilai miliaran rupiah itu harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola dan sistem pengawasan keuangan daerah. Dengan demikian, pengelolaan anggaran dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta terhindar dari potensi penyimpangan pada masa mendatang.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?