Bebaca.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi melarang peredaran, perdagangan, dan konsumsi daging anjing, kucing, serta kera di seluruh wilayah Kukar. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya mencegah penyebaran rabies sekaligus menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.
Larangan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor B.385/DISTANAK 500.7/06/2026 tentang Larangan Peredaran/Perdagangan Daging Anjing, Daging Kucing, dan Daging Kera di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar, Muhammad Rifani, mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas arahan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Menurutnya, anjing, kucing, dan kera merupakan satwa yang berpotensi menjadi pembawa virus rabies sehingga tidak termasuk kategori hewan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi.
“Ketiga hewan tersebut tidak termasuk hewan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi sebagai pangan. Hewan yang diperbolehkan adalah hewan ternak seperti sapi, kambing, kerbau, serta unggas seperti ayam dan bebek dan lain-lainnya, sebagaimana telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mengonsumsi pangan yang aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski larangan telah diterbitkan, Distanak Kukar memastikan hingga saat ini belum menemukan adanya praktik perdagangan maupun peredaran daging anjing, kucing, ataupun kera di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kendati demikian, pengawasan akan terus dilakukan bersama instansi terkait sebagai langkah antisipatif agar praktik tersebut tidak terjadi di kemudian hari.
“Sejauh ini belum ada laporan maupun temuan. Namun kami tetap melakukan pengawasan secara ketat dan surat edaran ini telah disampaikan hingga ke tingkat kecamatan sebagai bentuk imbauan kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan daging anjing, kucing, maupun kera,” katanya.
Rifani menjelaskan, potensi penularan rabies tidak hanya terjadi melalui gigitan hewan, tetapi juga dapat berasal dari air liur hewan yang telah terinfeksi virus rabies. Oleh karena itu, konsumsi daging dari hewan yang berpotensi membawa virus tersebut dinilai dapat menimbulkan risiko kesehatan apabila penanganannya tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi serta penyebarluasan surat edaran kepada masyarakat. Namun, pemerintah tidak menutup kemungkinan akan menerapkan sanksi apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap kebijakan tersebut.
“Melalui surat edaran ini kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi daging anjing, kucing, dan kera. Mari bersama-sama menjaga kesehatan masyarakat dengan mengonsumsi pangan yang aman dan sesuai ketentuan,” pungkas Rifani.



