Ketua RPM Kukar, Riswandi

RPM Kukar Minta Pemkab Tindak Lanjuti Dugaan Pungutan Program Seragam Sekolah Gratis

Bebaca.id, TENGGARONG – Rumah Partisipasi Masyarakat (RPM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar segera menyelidiki dugaan adanya pungutan dalam pelaksanaan program seragam sekolah gratis yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.

Desakan tersebut muncul setelah adanya pengakuan dari seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku diminta membayar biaya seragam sekolah dengan nominal berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per siswa. Menurutnya, sejumlah orang tua murid telah memenuhi permintaan pembayaran tersebut.

Ketua RPM Kukar, Riswandi, mengatakan apabila informasi tersebut terbukti benar, maka praktik tersebut berpotensi mencederai tujuan program yang digagas pemerintah untuk meringankan beban biaya pendidikan masyarakat.

“Jangan sampai program yang seharusnya membantu masyarakat justru menimbulkan beban baru. Pengawasan terhadap pelaksanaannya harus diperkuat agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Riswandi, Minggu (5/7/2026).

Menurutnya, setiap program yang dibiayai menggunakan anggaran negara harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dinikmati masyarakat tanpa adanya pungutan maupun penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Ia menilai pemerintah tidak cukup hanya meluncurkan program unggulan, tetapi juga harus memastikan implementasinya di lapangan berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Karena itu, RPM Kukar meminta Pemkab Kukar melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan program seragam sekolah gratis, termasuk meninjau sistem pengawasan yang dijalankan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.

Selain evaluasi internal, Riswandi juga mengusulkan pembentukan tim pemeriksa independen guna menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar dugaan yang berkembang dapat diverifikasi secara objektif dan transparan.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti menyalahgunakan program. Dengan begitu ada efek jera dan kejadian serupa tidak terus berulang setiap tahun ajaran baru,” katanya.

Ia juga meminta proses klarifikasi dilakukan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian informasi serta menghindari munculnya spekulasi yang semakin meluas.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.

Foto : Riswandi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?