Bebaca.id, TENGGARONG – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Kartanegara mulai melakukan pendataan terhadap seluruh rumah yang terdampak kebakaran di Jalan AM Sangaji RT 7, Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong. Pendataan dilakukan sebagai tahap awal untuk menentukan bentuk bantuan rehabilitasi yang akan diberikan kepada para korban.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkim Kukar, Muhammad Aidil, mengatakan timnya tidak hanya mendata jumlah rumah yang mengalami kerusakan, tetapi juga memverifikasi dokumen kepemilikan bangunan sebagai salah satu persyaratan penerima bantuan.
“Tim dari dinas kami akan melakukan pendataan sekaligus memastikan seluruh persyaratan penerima bantuan terpenuhi, termasuk legalitas kepemilikan bangunan dan dokumen pendukung lainnya,” ujar Aidil.
Selain memverifikasi administrasi, Perkim juga akan menghitung kembali kebutuhan rehabilitasi setiap rumah. Menurut Aidil, besaran bantuan tidak dapat disamaratakan karena kondisi kerusakan dan ukuran bangunan masing-masing berbeda.
Ia menjelaskan, Dinas Perkim memiliki standar pembangunan rumah tipe 36 sebagai acuan dalam pelaksanaan program rehabilitasi. Apabila luas bangunan yang terdampak melebihi standar tersebut, maka kebutuhan di luar ketentuan pemerintah dapat dipenuhi melalui swadaya pemilik rumah.
“Rumah yang terdampak berbeda-beda, ada yang besar dan ada yang kecil. Kami menggunakan standar rumah tipe 36. Kalau nanti kebutuhannya melebihi standar, tentu akan dikomunikasikan bersama keluarga dan pemerintah kelurahan,” katanya.
Aidil menegaskan bantuan yang diberikan pemerintah tidak berbentuk uang tunai. Bentuk bantuan akan disesuaikan dengan hasil pendataan dan kesepakatan bersama warga, apakah berupa pembangunan rumah atau penyediaan material bangunan.
“Kalau dari Perkim bukan bantuan dalam bentuk uang. Bisa dalam bentuk pembangunan rumah atau penyediaan bahan bangunan. Semuanya masih kami hitung berdasarkan kebutuhan di lapangan dan akan dimusyawarahkan bersama keluarga korban serta aparat kelurahan,” jelasnya.
Ia menyebut estimasi biaya pembangunan rumah kayu dengan standar tipe 36 berada pada kisaran Rp180 juta hingga Rp200 juta per unit. Namun angka tersebut masih bersifat acuan karena perhitungan akhir akan disesuaikan dengan tingkat kerusakan dan kebutuhan masing-masing rumah.
Terkait ketersediaan anggaran di tengah kebijakan efisiensi, Aidil berharap alokasi dana untuk program rehabilitasi tidak mengalami perubahan sehingga proses pemulihan dapat segera direalisasikan.
“Kita berdoa bersama-sama agar anggarannya tidak berubah. Yang jelas kami tetap berupaya membantu masyarakat. Untuk teknis pelaksanaannya nanti akan kami bahas lebih lanjut di internal dinas,” tutupnya.



