Bebaca.id, TENGGARONG – Kepengurusan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Kalimantan Timur periode 2025–2030 resmi dikukuhkan di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Senin (20/7/2026). Pelantikan tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi antara perangkat desa dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan di tingkat desa.
Acara pelantikan dihadiri Staf Ahli Bidang III Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Puguh Harjanto, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pengurus PPDI dari berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengapresiasi kepercayaan yang diberikan kepada Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai lokasi pelantikan pengurus PPDI Kaltim. Menurutnya, organisasi tersebut memiliki peran strategis dalam memperkuat kapasitas aparatur desa sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam mendorong pembangunan dari tingkat paling bawah.
Aulia juga menyambut baik usulan peningkatan kualitas sumber daya manusia perangkat desa melalui pendidikan tinggi. Menurutnya, gagasan tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Kukar dalam meningkatkan kompetensi aparatur desa.
“Masih ada perangkat desa di Kutai Kartanegara yang belum menyelesaikan pendidikan Strata 1. Karena itu, peluang untuk melanjutkan pendidikan bisa disinergikan melalui Program Beasiswa Kukar Idaman Terbaik,” ujarnya.
Ia berharap akses terhadap pendidikan tinggi mampu meningkatkan profesionalisme perangkat desa dalam menjalankan tugas pemerintahan, pelayanan publik, hingga pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, Ketua PPDI Kalimantan Timur, Rodi Indra, mengatakan kepengurusan yang baru dilantik beranggotakan sekitar 40 orang yang berasal dari hampir seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. Satu-satunya daerah yang belum memiliki keterwakilan adalah Kabupaten Mahakam Ulu.
Menurut Rodi, langkah awal yang akan dilakukan kepengurusan baru adalah melakukan pembenahan administrasi organisasi serta pendataan anggota sebagai dasar penyusunan program kerja.
Selain penguatan organisasi, PPDI Kaltim juga akan memperjuangkan kejelasan status perangkat desa di tingkat nasional. Aspirasi tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PPDI dan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi perangkat desa dalam menjalankan tugasnya.
“Kejelasan status perangkat desa menjadi kebutuhan bersama agar mereka memiliki kepastian hukum, rasa aman dalam bekerja, dan tidak mudah diberhentikan tanpa mekanisme yang sesuai dengan ketentuan,” kata Rodi.
Sebagai bagian dari perjuangan tersebut, PPDI mengusulkan pembentukan kategori baru dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Aparatur Pemerintah Desa (APD). Usulan itu diharapkan menjadi bentuk pengakuan terhadap peran perangkat desa sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.



